Daerah, Batuahnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes ) Mukomuko melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap para terapis yang beroperasi secara legal di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin sekaligus pembinaan terhadap usaha jasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, mengatakan sebanyak 24 terapis dari sembilan unit usaha panti pijat berizin di Kabupaten Mukomuko telah mengikuti pemeriksaan kesehatan.
Dari 11 panti pijat yang ada ini, 9 di antaranya masih aktif, sementara 2 panti pijat telah tutup dan tidak beroperasi lagi.
Untuk kegiatan pengecekan kesehatan ini dilakukan di Kantor Satpol PP. Seluruh terapis panti pijat dibawa ke kantor untuk diperiksa per 6 bulan sekali. Hasilnya diketahui satu orang dinyatakan positif terjangkit HIV dan satu orang dinyatakan positif hepatitis.
“Tentunya temuan tersebut akan ditindak lanjuti sesuai prosedur, dimana untuk yang positif HIV telah dikembalikan ke tempat asal sesuai KTP,”kata Jodi.
Sedangkan untuk yang terserang Hepatitis, telah diminta untuk berobat lebih lanjut dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pijat lagi.
Lebih lanjut, Jodi, untuk seluruh panti pijat yang masih aktif beroperasi di daerah Kabupaten Mukomuko dan telah memiliki izin resmi, telah terlibat dalam kegiatan pemeriksaan kesehatan.
“Untuk masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan memilih tempat layanan terapi yang legal dan memiliki pengawasan dari instansi terkait, demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama,”pungkas Jodi.
Andika Dwi Pradipta

















