Daerah, Batuah-news.id – Sebanyak 144 desa di Kabupaten Mukomuko telah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2026.
Jumlah tersebut hampir mencakup seluruh desa yang tersebar di 15 kecamatan, dari total 148 desa yang ada di daerah itu.
Pengajuan pencairan ini mulai dibuka setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola Dana Desa pada tahun berjalan.
Aturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memproses penyaluran anggaran ke tingkat desa.
Pada tahun ini, Kabupaten Mukomuko memperoleh alokasi Dana Desa sebesar Rp102 miliar.
Dana tersebut akan disalurkan secara bertahap kepada seluruh desa, seiring dengan terpenuhinya persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp67 miliar guna mendukung operasional pemerintahan desa dan pembangunan berbasis masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Junaidi, mengatakan sebagian besar desa telah menunjukkan kesiapan dengan mengajukan dokumen pencairan lebih awal.
“Dari total 148 desa, saat ini sudah 144 desa yang mengajukan pencairan Dana Desa dan ADD. Ini menunjukkan kesiapan pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan di wilayah masing-masing,” ujar Junaidi.
Ia menjelaskan, proses pencairan akan dilakukan setelah seluruh dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, pihaknya terus mengingatkan pemerintah desa yang belum mengajukan agar segera melengkapi berkas administrasi.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pengajuan dokumen agar penyaluran dana tidak mengalami hambatan.
Keterlambatan administrasi berpotensi mengganggu pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.
“Harapan kami, seluruh desa segera melengkapi administrasi yang dibutuhkan. Dengan begitu, proses pencairan bisa berjalan lancar dan program pembangunan desa dapat segera direalisasikan tanpa kendala,” tutup Junaidi.
Andika Dwi Pradipta

















