Hukum dan Kriminal, Batuahnews.id – Polres Mukomuko berhasil mengungkapkan kasus penggelapan mobil rental. Berdasarkan informasi, pelaku berinisial KR (24) warga Desa Bandaratu Kecamatan Kota Mukomuko.
Kejadian ini bermula pada awal bulan Mei 2023, pelaku KR mulai mendirikan usaha “RIDHO INDAH JAYA” dengan bidang usaha jual-beli mobil bekas di Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko. Sekitar pertengahan Mei 2023, pelaku menyewa satu unit mobil Mobil Daihatsu Sigra dari Kota Bengkulu.
Pelaku kemudian menawarkan mobil tersebut kepada orang lain melalui media sosial facebook dan terjadi kegiatan penggadaian antara pelaku KR dengan saudara (SG) dengan harga Rp. 20 juta.
Aksi pelau terus berlanjut. Pelaku kemudian menyewa Kijang Innova yang kemudian digadaikan ke SG sebesar Rp. 23 juta. KR juga melakukan hal serupa kepada sewaan mobil berikutnya.
Kapolres Mukomuko AKBP. Nuswanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, selama kurun waktu Mei hingga September 2023, KR telah melakukan penggelapan sebanyak 40 unit mobil.
“Total keseluruhan keuntungan dalam melakukan pegadaian milik korban sebanyak 14 orang adalah sebesar Rp. 924 Juta,” pungkas Nuswanto.
(Andika Dwi Pradipta)

















