Daerah, Batuahnews.id – Dugaan penyelewengan anggaran pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko satu persatu menganga ke publik. Pembangunan yang memakan APBN sebesar Rp. 18,25 miliar itu dinyatakan putus kontrak sejak tanggal 26 Agustus 2023 lalu. Namun, kewajiban rekanan untuk beban pajak PPn dan PPh material yang digunakan diduga belum dibayar ke daerah.
Seperti tanah timbunan, batu, dan bahan material lainnya yang berasal dari daerah Mukomuko, ternyata belum dilakukan pembayaran pajak oleh pihak ketiga maupun pihak penyedia. Diketahui pembangunan gedung PA Mukomuko ini dikerjakan oleh PT. Lematang Sukses Mandiri sejak tahun lalu.
Disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko Agus Sumarman, pihaknya segera menyurati pihak terkait mengenai persoalan pajak material tersebut.
“Kami masih menunggu data Galian C atau tambang yang mengantongi izin di Mukomuko, dari Provinsi. Dalam waktu dekat kita akan bersurat terkait kewajiban pajak tersebut,” kata Agus, Selasa (5/9).
Terpisah, Kabid Pendapatan I BKD Mukomuko Deftri mengatakan, terkait pajak material ini, menurutnya hanya bisa dibebankan kepada sumber yang memiliki izin resmi Galian C. Sementara bagi penyedia yang tidak memiliki izin, persoalan tersebut akan dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami akan crosscheck data, dari mana saja material yang digunakan. Khususnya yang berasal dari Mukomuko untuk pembangunan gedung tersebut,” beber Deftri.
(Andika Dwi Pradipta)

















