Daerah, Batuahnews.id – Aparatul Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko masih ada yang malas-malasan bekerja.
Sedikitnya dua orang ASN Pemkab Mukomuko tercatat tidak menjalankan tugas dalam kurun waktu yang lama.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH mengatakan dua ASN tersebut merupakan salah satu dokter dari Puskesmas Malin Deman, serta satu orang tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Air Manjunto.
“Kedua ASN ini tidak menjalani tugas dalam kurun waktu yang lama, sehingga perlunya ada tindakan tegas,” kata Niko.
Niko menyebut, ia telah melayangkan surat panggilan terhadap 2 ASN ini, namun panggilan terhadap kedua oknum tersebut tidak hadir atau mangkir.
“Untuk pemanggilan sudah 2 kali kami lakukan namun tidak diindahkan, sehingga kami membentuk tim pemeriksa nantinya akan ditetapkan Bupati kapan di tindak lanjuti lebih lanjut terkait dengan hukuman apa yang kita putuskan,” ungkap Niko.
Lanjut Niko, pihaknya tidak berhak menyampaikan apa sanksi yang akan diberlakukan kepada kedua orang ASN itu.
“Untuk menjatuhkan sanksi sepenuhnya kewenangan pimpinan. Sanksi terberat memang diberhentikan dengan tidak hormat,” pungkas Niko.
Andika Dwi Pradipta

















