Daerah, Batuahnews.id – Menyikapi tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, yang hanya menjadikan salah seorang pengusaha Mukomuko sebagai sampel perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
RN warga Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, hanya direkomendasikan untuk meninggalkan lahan garapannya yang di kawasan HPT dengan total luasan 300 hektare teraebut.
Namun hal ini menjadi pertanyaan publik, kenapa pemerintah hanya tajam kepada masyarakat, namun tumpul kepada para corporate (Perusahaan Sawit).
Sudah menjadi rahasia umum, beberapa perusahaan sawit di Mukomuko diduga juga terlibat dalam praktik perambahan hutan lindung HPT tersebut.
Berdasarkan data saat ini, Mukomuko setidaknya memiliki 3 Hutan Produksi (HP), tiga HPT, dan dua Hutan Produksi Konservasi (HPK), dengan total luasan 80.022 Hektare (Ha).
Dengan Rincian Sebagai Berikut:
- HP Air Rami: 5.058 Ha
- HP Air Teramang: 4.780 Ha
- HP Air Dikit: 2.260 Ha
- HPT Air Ipuh I: 22.260 Ha
- HPT Air Ipuh II: 16.748 Ha
- HPT Air Manjuto: 25.970 Ha
- HPK Air Manjuto: 2.891 Ha
Khusus HPT diperkirakan sudah dialihfungsikan sekitar kurang lebih 37 ribu hektare. Mulai dari Air Ipuh I, Air Ipuh II, dan Air Manjuto.
Pemuda Muhammadiyah Mukomuko, Saprin, mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan, untuk benar-benar serius dalam menyikapi permasalahan ini.
Jika perlu seluruh pejabat terkait diminta untuk diperiksa. Karena adanya dugaan benerapa stakeholder juga selama ini diduga sudah dengan sengaja melindungi praktik illegal ini.
Sehingga membuat kawasan hutan di Mukomuko saat ini dalam kondisi sangat memprihatinkan. Bahkan perambahan juga kabarnya sudah sampai ke Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
” Kami rasa bukan RN saja pemain besar di Mukomuko. Tidak mungkin hanya satu orang saja, kita berharap seluruh yang tergabung dalam Satgas ini bukan hanya sekedar seremonial saja dalam menindak para pelanggar undang-undang ini,” ungkap Saprin.
Ia menambahkan, jika DLHK Provinsi Bengkulu tidak becus dalam penanganan perambahan kawasan hutan lindung di Mukomuko, maka pihaknya bersama Koalisi Rakyat Menggungat (KRM) akan langsung memasukan laporan ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang sudah dibentuk Presiden beberapa waktu lalu.
” Kita tunggu inisiatif dari pemerintah, saat ini kita melihat khususnya di Mukomuko, negara kalah telak oleh para corporate. Kita tidak ingin melihat negara lemah seperti ini, karena tidak sesuai dengan apa yang diharapkan Presiden, Prabowo Subianto,” imbuhnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua KRM Mukomuko, Junaidi. Bahwa pihaknya menyayangkan hasil dari temuan perambahan kawasan hutan di Mukomuko hanya mendapat teguran sanksi.
DLHK Provinsi juga seperti tebang pilih dalam menindak pelaku perambah kawasan hutan di Mukomuko. Padahal bukan hanya para pengusaha lokal saja pemainnya.
Ada juga dugaan beberapa perusahaan sawit yang melakukan hal yang sama. Namun hingga saat ino belum tersentuh. Padahal KPHP pun sudah memberikan pernyataan HPT di Mukomuko sudah digarap kurang lebih 80%.
” Tentu kita menjadi bertanya-tanya atas sanksi yang diberikan kepada RN ini. Menurut kami ini tidak fair. Juga harusnya DLHK provinsi lirik perusahaan sawit yang ada juga, jangan seperti tenang pilih dalam penindakan,” bebernya.
Masih Junaidi, pihaknya saat ini juga sudah berkoordinasi kepada pihak Tipiter Polda Bengkulu atas permasalahan sanksi DLHK kepada RN yang sudah mengakui merambah ratusan hektare kawasan hutan tersebut.
Juga pohaknya saat ini tengah mempersiapkan untuk mengajak pemerintah daerah untuk duduk bersama, agar seluruh pemain yang diduga perusak kawasan hutan yang sudah berlangsung lama ini, ditertibkan semua tanpa pengecualian.
” Harapan kita Aparat Penegak Hukum juga dapat responsif menindak permasalahan ini. Jujur saja, saat ini kita pesimis dengan pihak DLKH Provinsi. Karena tidak menunjukan keseriusan dalam menyikapi permasalahan perambahan hutan di Mukomuko,” tutupnya.
Andika Dwi Pradipta

















