Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Dinas Kesehatan Mukomuko Bakal Siapkan Pelatihan Khusus Juru Masak untuk Sukseskan MBG

Daerah, Batuahnews.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko berencana menggelar pelatihan bagi penjamah atau juru masak Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh menu yang disajikan kepada penerima manfaat program tersebut aman, layak konsumsi, dan memenuhi standar higienitas.

Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo, menjelaskan bahwa saat ini sudah terdapat tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun, para juru masak MBG di tiga satuan itu belum memiliki sertifikat penjamah makanan sebagaimana diwajibkan dalam aturan keamanan pangan.

“Setiap penjamah makanan MBG wajib memiliki sertifikat. Karena itu, kami akan mengadakan pelatihan secara langsung atau offline bagi seluruh juru masak yang bertugas di tiga SPPG,” kata Bustam.

Menurutnya, pelatihan tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum SPPG dapat mengajukan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan. 

Sertifikat itu merupakan bukti bahwa pelayanan gizi telah memenuhi standar kesehatan lingkungan dan keamanan pangan.

Bustam menjelaskan, batas waktu bagi tiga SPPG di Mukomuko untuk memperoleh SLHS ditetapkan hingga akhir Oktober 2025. Tanpa sertifikat tersebut, satuan pelayanan tidak diperkenankan melanjutkan operasional penyediaan makanan bergizi gratis.

“SLHS menjadi syarat mutlak agar SPPG bisa beroperasi. Saat ini, proses penerbitan sertifikat sedang kami sederhanakan agar tidak terkendala oleh sistem pusat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya pengurusan SLHS dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan. 

Namun, mekanisme itu dinilai cukup rumit karena melibatkan tahapan tambahan seperti penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, dan verifikasi dari Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.

“Kalau tetap melalui OSS, prosesnya akan lebih panjang. Karena itu, kami ambil kebijakan agar penerbitan SLHS bisa dilakukan langsung di Dinkes Mukomuko,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bustam menjelaskan alur penerbitan SLHS. Setelah SPPG mengajukan permohonan, pihak Dinkes akan melakukan inspeksi kesehatan lingkungan untuk menilai kondisi sarana dan prasarana di lokasi.

Dari hasil penilaian tersebut, satuan pelayanan harus memperoleh nilai minimal 80 persen agar dinyatakan layak dan diterbitkan sertifikatnya. Jika belum memenuhi standar, Dinkes akan memberikan rekomendasi perbaikan sebelum dilakukan penilaian ulang.

“Kami ingin memastikan semua proses dijalankan sesuai standar. Tujuannya bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjamin keamanan pangan bagi anak-anak penerima manfaat MBG,” tutupnya.

Andika Dwi Pradipta/ Adv

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *