Daerah, Batuahnews.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko mencatat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang telah mempunyai berbadan hukum sebanyak 29 Bumdes dari 148 Bumdes.
Dimana, untuk sebagiannya ada yang masih mendaftar dan ada yang belum mendaftarkan berbadan hukum.
Kepala Bidang Pemberdayaan Umat dan Ekonomi Masyarakat (PUEM) DPMD Kabupaten Mukomuko, Yaspida Suhaini, mengatakan bahwasanya untuk Bumdes yang belum mendaftarkan badan hukum untuk segera didaftarkan.
“Tentu untuk Bumdes yang belum mendaftarkan badan hukum untuk segera,“katanya.
Dijelaskan Yaspida, untuk konsekuensi BUMDes yang belum berbadan hukum tidak boleh diberikan dana penyertaan modal pengembangan usaha. Baik itu penyertaan modal dari APBDes maupun yang lainnya.
Selain itu juga, ia juga sudah mengimbau kepada pemerintah desa agar menghentikan rencana penyertaan modal kepada Bumdes yang belum berbadan hukum.
“Untuk himbauan ini sudah kita lakukan, yaitu berupa peringatan terhadap pemerintah desa agar memberhentikan rencana penyertaan modal,” pungkasnya.
Reno Agustian

















