Daerah, Batuahnews.id – Dua pemuda berinisial MA (25) dan RJ (23) warga Kecamatan Kota Mukomuko ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, (31/05) sekitar pukul 01.00 WIB di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, SIK melalui Kasat Narkoba AKP SMO Aritonang menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari pengembangan informasi yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Mukomuko.
“Para pelaku ini diamankan di lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Bandaratu dan di Jalan Desa Pantai Indah, Kelurahan Koto Jaya,” jelas Kasat.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening garis merah, dua unit Handphone merek OPPO, satu buah celana hitam, serta satu unit sepeda motor Honda CB warna coklat tanpa pelat nomor.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk menjerat pelaku sebagai pengedar,” ungkap Kasat.
Diketahui MA merupakan seorang pelajar dan RJ bekerja sebagai nelayan, dan keduanya tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Mukomuko dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Andika Dwi Pradipta

















