Daerah, Batuahnews.id – Sejumlah polemik terus berdatangan menerpa Desa Ujung Padang. Teranyar, kegiatan fisik tahun anggaran 2022 diduga dilaksanakan tanpa Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Isu ‘kongkalikong’ anggaran pun kian berkembang. Kepala Desa (Kades) disebut-sebut mencomot anggaran kegiatan fisik untuk kegiatan di luar beban anggaran Dana Desa (DD).
Kegiatan fisik tahun lalu di desa tersebut berupa pengoralan jalan sepanjang 130 meter. Kemudian rabat beton dan pasangan gorong-gorong dengan pagu anggaran Rp. 75,6 juta yang bersumber dari DD tahun 2022.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko melalui Kabid Pemdes, Eka Purwanto, menjelaskan, TPK wajib dibentuk dari perangkat desa, ataupun pemilik wilayah dalam hal ini Kadus. Jika hal itu tidak dilakukan sesuai aturan yang ada, tentunya sudah menyalahi.
‘’Boleh tanpa TPK jika itu kegiatannya berupa pengadaan dan anggarannya dibawah Rp. 10 juta. Namun untuk kegiatan fisik, wajib TPK dibentuk dari salah seorang perangkat desa. Jika hal itu tidak dilakukan, maka sesuai aturan dan petunjuk yang ada tentunya itu keliru dan menyalahi regulasi yang ada,’’ kata Eka baru-baru ini.
Sementara itu, beredar isu dengan alasan pajak dan kebutuhan untuk BPD, Kades diduga mencomot secara lasung anggaran kegiatan tersebut. Salah satu anggota TPK yang di SK kan pihak desa, Yoki Alextra, mengaku hanya menerima realisasi anggaran pembangunan dari desa sekitar Rp. 55 juta.
“Dari pagu anggaran yang ada, realisasi anggaran untuk kegiatan yang kami jalankan itu sesuai kebutuhan kalau tidak salah sekitar Rp. 55 juta. Namun sisanya yang jelas terdengar pada saat itu, selain untuk pajak, ada untuk kebutuhan BPD bahkan juga pihak desa mencatut nama Instansi Inspektorat. Saya juga sempat bingung dan menyesal dengan jalannya proses ini. Niat saya untuk membangun negeri, saya transparan. Dalam SK kapasitas saya hanya sebagai anggota,’’ kata Yoki.
Mendapati isu tersebut, anggota BPD Ujung Padang, Jepiter, menentang keras hal tersebut. Ia menegaskan, sesuai tupoksi kerja dalam hal pengawasan dirinya menentang wujud pembangunan itu. Alasannya mulai dari proses sampai tuntasnya pembangunan, mereka sudah menduga adanya indikasi tidak sedap dalam kegiatan itu. Termasuk proses pembentukan TPK yang disebutnya tidak jelas.
‘’Saya mendengar dari pihak TPK, bahwa pencatutan nama BPD oleh Kades, terkait dalam dugaan kongkalikong sampai ke telinga kami. Kami tidak terima, bahkan kegiatan tersebut secara resmi tidak ada penyerahan dari pihak desa ke BPD. Terkait persoalan ini, kami minta pihak APH dan Inspektorat Mukomuko turun untuk mengaudit kegiatan tersebut,’’ demikian Jepiter.
(Andika Dwi Pradipta)

















