Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Perda RTRW Mukomuko Mangkrak Puluhan Tahun, Hingga saat Ini Belum Ada Kejelasan Penetapan

Daerah, Batuahnews.id – Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga saat ini masih mengambang tak tahu muaranya.

Pasca revisi sejak beberapa tahun lalu, dan sudah masuk tahap tingkat pembahasan lintas sektoral, dari tingkat Pemkab, Pemrov hingga Kementerian ATR/BPN, belum menemukan titik terang penetapannya.

Padahal pada tanggal 20 Oktober 2023 lalu, sudah keluar persetujuan dari pihak pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN RI. 

Pemerintah pusat memberi waktu selama paling lama 2 bulan setelah keluar persetujuan substansi, untuk kesepakatan anutara pihak legislatif dan eksekutif.

Apabila sejak persetujuan substansi itu keluar tidak ada kesepakatan, tentu perda RTRW tersebut belum bisa ditetapkan.

Maka sesuai amanah PP 21 tahun 2021, jika belum ada kesepakatan dan ditetapkan, maka penetapan bisa diambil alih oleh Bupati dengan rentang waktu 3 bulan, sejak dikeluarkannya persetujuan substansi tersebut.

Dijelaskan oleh Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra. Bahwa pihaknya sudah memaksimalkan untuk penyempurnaan perda tersebut.

Namun saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari pihak eksekutif untuk pembahasan ketingkat kesepakatan, sebelum kita tetapkan secara bersama.

” Perda RTRW ini anologinya seperti orang hamil. Jika tidak bisa dilahirkan secara normal, maka kita harus menempuh jalur lain (cesar). Nah saat ini kami masih menunggu laporan dari pihak eksekutif, terkait kesepakatan penyempurnaan tersebut,” terangnya.

Dilanjutkan Busra, sebenarnya jadwal untuk penetapan perda RTRW tersebut sudah melewati jadwal yang sudah ditetapkan.

Dimana harusnya pihak legislatif dan eksekutif sudah tetapkan perda tersebut paling lama tanggal, 21 Februari 2023 lalu.

” Jika nanti belum ada juga kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, juga Bupati juga belum bisa putuskan. Maka pihak kementerian akan menambah waktu paling lama pada tanggal 21 Maret 2024 mendatang,”pungkas Busra, Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko.

Ibnu Afdaldi/adv

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *