Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Keluarkan Surat Edaran, MA Larang Hakim Mengabulkan Pengajuan Nikah Beda Agama

Nasional, Batuahnews.id – Resmi Mahkamah Agung (MA) keluarkan Surat Edaran (SE), terkait pernikahan beda agama, Selasa lalu (18/7). Hal ini sontak menjadi pro dan kontra di Indonesia.

Situs resminya dipublikasikan SEMA No. 2 tahun 2023. Bunyinya adalah, pengadilan dilarang mengabulkan permohonan nikah beda agama. Hal ini juga mendapat apresiasi dari MUI, atas langkah MA tersebut.

Menurut data Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) tahun 2022 lalu, mencatat sejak 2005 sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di Indonesia.

Sedangkan dalam fatwa MUI pada Juli 2005 yang ditandatangani K.H. Ma’ruf Amin menyebutkan, pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.

“Dalam hukum Islam, pernikahan beda agama dilarang,” kata Yandri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/6).

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ustadz Abdul Somad, dengan tegas menyatakan tidak dibenarkan dalam agama Islam, untuk nikah beda agama.

“ Janganlah wahai laki-laki kau nikahkan perempuan yang beda agama, begitupun sebaliknya. Jangan nikahkan anak perempuanmu kepada laki-laki yang tidak seiman,” ungkan Ustadz Abdul Somad disalah satu ceramahnya di YouTube.

(Red)

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *