Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Simak! Orang Tua Bisa Pidanakan Pacar Anak, Pelajari KUHP Baru

Nasional, Batuah-news.id – Perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan posisi anak sebagai pihak yang wajib dilindungi, bukan sebagai subjek hukum yang bisa bertindak sepenuhnya mandiri.

Dalam regulasi tersebut, negara memberi garis tegas bahwa membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali yang sah tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.

Bahkan, alasan hubungan asmara atau persetujuan dari anak yang bersangkutan tidak dapat dijadikan pembenar di mata hukum.

Ketentuan ini berangkat dari pandangan hukum bahwa anak belum memiliki kapasitas penuh untuk memberikan persetujuan yang sah.

Dengan demikian, kesediaan anak tidak menghapus unsur pelanggaran dalam peristiwa tersebut.

Aturan lebih rinci tertuang dalam Pasal 452 hingga 454 KUHP yang mengatur tentang kejahatan terhadap kebebasan anak, khususnya terkait pemindahan atau membawa anak dari pengawasan pihak yang berhak.

Pada Pasal 452, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menarik atau membawa seorang anak keluar dari kekuasaan orang tua atau wali sah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

Sanksi tersebut dapat diperberat menjadi maksimal delapan tahun apabila tindakan itu disertai unsur kekerasan, ancaman, maupun tipu muslihat.

Dengan penguatan aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa perlindungan terhadap anak benar-benar menjadi prioritas utama, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menangani kasus-kasus yang kerap muncul di tengah masyarakat.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


wp_footer(); ?>