Daerah, Batuahnews.id – KPU Kabupaten Mukomuko melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024, bertepatan di Aula Bumi Batuah.
Sebelumnya anggota PPK telah melaksanakan tes tertulis dan wawancara yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Mukomuko.
Kemudian setelah dilaksanakan tes tersebut, akhirnya ditetapkan sebanyak 75 orang yang dilantik yang berasal dari 15 Kecamatan di daerah ini, serta masing-masing kecamatan di ambil 5 orang untuk diambil sumpah janji serta dilakukan pelantikan.
Ketua KPU Mukomuko Deny Setiabudi mengatakan, dari 75 orang yang dilantik untuk laki-laki sebanyak 58 orang dan 17 orang perempuan yang dilantik.
“Kami mengucapkan selamat kepada 75 orang yang telah dilantik ini, dan jalankan lah tugas sesuai apa yang telah diambil sumpah janji, dan mari kita sama-sama mensukseskan pilkada,” katanya.
Disamping itu, mengenai tugas-tugas yang harus dilakukan oleh PPK dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Ini tugas yang harus mereka lakukan:
1.Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
2.Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan.
3.Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
4.Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
5.Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
6.Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.
7.Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
8.menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta pemilihan.
9.Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
10.Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
11.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
12.Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
13.Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
14.Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan,
15.Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Andika Dwi Pradipta

















