Daerah, Batuahnews.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko telah mengusulkan upah minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar Rp2.8 juta. Dimana, jika dibandingkan tahun ini UMK sebesar Rp2.7 juta, hal ini naik sebesar 3,70 persen.
Dengan begitu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mukomuko menolak usulan kenaikan UMK yang hanya 3,70 persen dari yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.
Hal ini dikarenakan usulan UMK masih dikategorikan rendah serta tidak sebanding dengan harga kebutuhan yang harus dipenuhi setiap hari.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mukomuko Ruslan Efendi mengatakan, berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko, pihaknya tidak setuju dengan usulan kenaikan UMK yang hanya 3,70 persen.
“Kenapa kami menolak, karena sesuai dengan kebutuhan layak pekerja saat ini, dimana pada bulan Juli kami sudah merasakan kenaikan harga bahan pokok, sementara upah minimum ini baru mau kita nikmati pada Januari tahun 2024, jadi ini sangat tidak adil,” ungkapnya.
Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajak federasi-federasi yang lain untuk mendatangi Kantor Bupati serta DPRD nantinya, agar mendapatkan jalan sesuai yang diinginkan.
“Kami akan berjuang dengan jalan yang lain mungkin kami akan mendatangkan kantor Bupati serta DPRD,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















