Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Tertibkan Administrasi, Disperindagkop Mukomuko Sisir Legalitas Ribuan UMKM

Daerah, Batuah-news.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko kini tengah memperketat pengawasan terhadap sektor ekonomi kerakyatan.

Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM), pemerintah daerah menginstruksikan seluruh jajaran Camat untuk bergerak melakukan audit data pelaku UMKM di wilayah masing-masing.

Instruksi ini disampaikan secara formal melalui surat edaran yang mewajibkan pihak kecamatan melakukan pendataan mendalam.

Tujuannya bukan sekadar menghitung jumlah kepala, melainkan membedah sejauh mana tingkat kepatuhan administrasi para pengusaha kecil di daerah tersebut.

Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko, Syafriadi, SH, menjelaskan bahwa selama ini validitas data UMKM masih menjadi tantangan tersendiri.

Ia menilai, data yang tersedia saat ini cenderung bersifat umum dan belum menyentuh aspek krusial seperti jenis komoditas dan status legalitas usaha.

“Kami sudah bersurat ke para Camat. Intinya, kami butuh potret nyata di lapangan. Berapa sebenarnya yang sudah kantongi izin dan mana yang masih berjalan tanpa legalitas. Semuanya harus terinci,” ungkap Syafriadi.

Meski catatan sementara menunjukkan angka sekitar 5.000 unit UMKM yang tersebar di Kabupaten Mukomuko, Syafriadi mengakui angka tersebut masih kasar.

Tanpa verifikasi administrasi yang kuat, pemerintah sulit memetakan kebutuhan bantuan atau arah pengembangan usaha tersebut.

Menurutnya, sinkronisasi data ini adalah kunci agar kebijakan pemerintah tidak “salah sasaran”. Syafriadi memaparkan beberapa poin krusial dari pendataan ini:

Pemetaan Pembinaan: Memisahkan pelaku usaha yang butuh pendampingan izin dengan yang siap naik kelas.

Akses Fasilitas: Mempermudah UMKM berizin untuk mendapatkan akses modal dan bantuan pemerintah.

Peningkatan Daya Saing: Menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan kompetitif.

Langkah proaktif ini diharapkan mampu memicu kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya memiliki dokumen resmi.

Dengan status hukum yang jelas, peluang UMKM untuk merambah pasar yang lebih luas hingga mengakses program pelatihan eksklusif akan terbuka lebar.

“Output akhirnya adalah basis data terpadu di tingkat kabupaten. Kita ingin sektor UMKM kita tidak hanya banyak secara kuantitas, tapi juga tangguh secara administrasi dan memiliki daya saing yang kuat,” pungkasnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *