Daerah, Batuahnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, menyebut untuk penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN tidak lagi mencantumkan Komisi Aparatul Sipil Negara (KASN).
Dimana ada perubahan terkait dengan penanganan netralitas Aparatul Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 ini.
Perubahan tersebut tercantum pada surat edaran menteri pendayagunaan Aparatul negara dan reformasi birokrasi nomor 04 tahun 2024 tentang pengalihan pelaksanaan pengawasan sistem merit dalam manajemen Aparatul sipil negara.
Adapun point surat tercantum tersebut yaitu berdasarkan Pasal 28A Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2024 serta Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2024, maka tugas dan fungsi KASN beralih kepada Kementrian PANRB dan BKN.
Anggota Bawaslu Mukomuko Rustam Efendi mengatakan dengan adanya perubahan ini, tentu proses mekanisme penangangan netralitas ASN terhadap Pilkada 2024 ini berbeda lagi.
“Tentu untuk sebelumnya dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN untuk Pilkada ini, kami menerima laporan masyarakat dan membuat rekomendasi kepada KASN apabila ditemukan pelanggaran,”katanya.
Dijelaskan Rustam, sesuai dengan surat edaran tersebut untuk pembagian tugas dan fungsi terhadap PANRB dan BKN yaitu untuk Kementrian PANRB menetapkan kebijakan pengawasan penerapan sistem merit.
Sedangkan BKN melaksanakan pengawasan penerapan sistem merit yang meliputi, pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Kemudian pengawasan pelaksanaan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada instansi pemerintah, menjaga netralitas ASN, serta pengawasan atas pembinaan profesi ASN.
“Tentu dengan adanya surat edaran ini untuk memastikan agar instansi Pemerintah dapat memahami dan mengetahui mekanisme pelaksanaan pengawasan penerapan pasca pengalihan tugas dan fungsi KASN kepada Kementrian PANRB dan BKN,”ungkapnya.
Lanjut Rustam, pihaknya berharap kepada ASN diruang lingkup Pemkab Mukomuko untuk menjunjung tingga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024, sebagai mana juga tidak mendukung salah satu pasangan calon.
“Tentu kami himbau kepada ASN agar bisa menjunjung tinggi netralitasnya, dan bisa fokus kepada tugas-tugasnya di ASN,”pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















