Daerah, Batuah-news.id – Setelah memicu penolakan dari warga, sebuah tempat hiburan karaoke di Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik, resmi dihentikan operasionalnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko.
Penindakan ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2019 tentang ketertiban umum serta Perda Nomor 3 Tahun 2022 terkait Kabupaten Layak Anak.
Keberadaan usaha tersebut dinilai tidak sejalan dengan aturan yang berlaku dan berdampak pada lingkungan sekitar.
Penutupan dilakukan setelah warga setempat menyampaikan keberatan secara terbuka. Mereka menilai aktivitas di lokasi karaoke tersebut mengganggu ketenangan lingkungan dan berpotensi berdampak negatif, terutama bagi anak-anak.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, tim Satpol PP bersama unsur lintas sektor langsung turun ke lokasi untuk menghentikan operasional usaha.
Proses penutupan turut disaksikan oleh pihak kecamatan, aparat kepolisian dari Polsek Penarik, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan organisasi masyarakat, serta warga sekitar.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, membenarkan langkah tersebut sebagai respons atas laporan masyarakat.
“Iya, penutupan ini kita lakukan karena aktivitas usaha tersebut dinilai melanggar ketertiban umum, sesuai dengan keluhan warga,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menegaskan, sanksi yang diberikan tidak hanya sebatas penghentian operasional. Pemerintah daerah juga mengambil langkah tegas dengan membekukan izin usaha tempat karaoke tersebut.
“Selain ditutup, izin usahanya juga kita bekukan sebagai bentuk penegakan aturan,” tambahnya.
Langkah ini disebut sebagai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban serta melindungi lingkungan sosial masyarakat, termasuk memastikan kawasan tetap ramah bagi anak.
Sejumlah warga mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan pemerintah. Namun, mereka berharap pengawasan ke depan bisa lebih diperketat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Harapan kami jangan hanya ditutup sekarang saja. Harus ada pengawasan lanjutan supaya tidak beroperasi lagi secara diam-diam,” ungkap salah satu warga.
Andika Dwi Pradipta

















