Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Oknum Dewan Mukomuko Diduga Kuasai HPT, Sementara Warga Dilarang

Daerah, Batuahnews.id – Perambahan hutan di Kabupaten Mukomuko semakin tak terbendung. Khususnya di Kecamatan Teramang Jaya, Desa Lubuk Silandak.

Menyikapi permasalahan tersebut, Lembaga Desa Singkai Sajahtera (LDSS), Desa Lubuk Silandak, melaporkan permasalahan ini kepihak Kantor Kesatuan Pengelolaam Hutan (KPH) Mukomuko hari ini, Senin (18/12).

Pihak LDSS juga didampingi oleh Kades, Nurilis beserta ketua BPD, Amirosen. Untuk melapor dugaan perambahan hutan diwilayahnya.

Perambahan HPT tersebut, diduga adanya keterlibatan pejabat daerah. Seperti yang dilangsir dari Radar Mukomuko, Didi Udik ketua LDSS mengungkapkan, oknum pejabat tersebut anggota DPRD Mukomuko.

‘’Kami terus-terusan didatangi warga. Mempertanyakan aktivitas perambahan HPT, kok didiamkan. Atas dasar itu, warga meminta kami melaporkan persoalan ini kepada aparat pemerintah, dalam hal ini KPH selaku yang berwenang. Tak ingin dipersalahkan terus, kami laporkan ini untuk ditindaklanjuti,’’ ungkap Didi Udik. 

Didi Udik juga menyebutkan, kecemburuan warga ini karena selama ini mereka dilarang untuk menggarap kawasan HPT, sementara ada oknum pejabat yang menggarap lahan malah terkesan ada pembiaran. 

‘’Dari pada kami terus terusan ditanya, kami laporkan masalah ini. Kami minta aktivitas perambahan hutan ini untuk dihentikan atau distop,’’ tegasnya. 

Masih dilanjutkan Didi Udik, perambahan HPT diwilayahnya, sudah semakin meluas. Tidak tanggung-tanggung, oknum pejabat tersebut kuasai hingga puluhan hektare.

‘’Sekarang penumbangan hutan makin luas. Warga desa tak tahan melihat ini, kalau memang dibiarkan, warga mungkin juga akan bergerak. Sekarang kami tahan dulu, dan meminta kepada aparat untuk bertindak,’’ tegasnya. 

Kondisi ini dibenarkan oleh Kades Lubuk Selandak, Nurilis. Ia berharap kepada aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan bertindak tegas terhadap aktivitas perambahan kawasan HPT di desanya.
 
‘’Dulu karena ada usulan program perhutanan sosial, kami dari pemerintah desa berupaya mendinginkan suasana di desa, agar masyarakat tidak menebang hutan sampai adanya kejelasan program perhutanan sosial itu. Akan tetapi, program itu belum ada sampai sekarang. Sementara kawasan HPT yang kami usulkan untuk program itu sudah duluan dirambah. Laporan yang kami terima, ada oknum pejabat di dalam aktivitas perambahan itu,’’ pungkasnya. 

(Red)

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *