Daerah, Batuahnews.id– Perusahaan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Karya Sawitindo Mas (KSM) yang terletak di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko mendapatkan ‘Peringkat Merah’ dari hasil penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2023.
Berdasarkan surat keputusan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.1353/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023. Tentang Hasil Penilaian Peringkat Kerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022 – 2023.
Bersama diketahui baru – baru ini, PT KSM diduga banyak melakukan pelanggaran berat, dalam mengelola lingkungan pada aktivitas pabrik. Seperti pencemaran udara, akibat cerobong asap pabrik yang rendah akan berdampak pada pencemaran lingkungan, apalagi pabrik tersebut sangat dekat dengan permukiman desa penyangga.
Dihebohkan lagi pada tahun lalu, perusahaan satu ini juga diduga membuang limbang di sungai Kukun, yang dialiri ke sungai Manjuto Mukomuko. Selain itu, aktivitas di kawasan pabrik terlihat sangat kumuh, akibat dari produksi janjang kosong (Jangkos) olahan tidak sesuai dengan prosedural yang ada.

















