Daerah, Batuahnews.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tengah melakukan pendataan terkait dengan perpanjangan terhadap Kepala Desa (Kades) yang ada di daerah ini.
Dimana dari 148 Kades yang ada, sebanyak 37 Kepala Desa (Kades) akan diperpanjang jabatannya selama dua tahun.
Adapun sebelumnya masa jabatan kades hanya 6 tahun dan saat ini akan ada perpanjangan menjadi 8 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko Ujang Selamat mengatakan, bahwasanya perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang telah diteken Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 25 April 2024.
“Adapun kita lakukan perpanjangan terhadap 37 kades ini dikarenakan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang telah diteken Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, jadi kades yang masa jabatannya habis di tahun 2024 ini diperpanjang hingga 2026 nanti,” katanya.
Dilanjutkannya, terkait dengan masa jabatan kepala desa tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yakni kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Kemudian untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga bisa mencalonkan kembali sesuai dengan pasal 118 ataupun sebelum UU ini berlaku, yakni satu periode lagi, dengan ketentuan menghabiskan dulu sisa jabatan sebelum mencalonkan diri lagi,” jelasnya.
Adapun hal tersebut tertuang dalam dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Sebagaimana ketentuan dalam pasal 118.
Selain itu juga, pada tahun 2025 mendatang pihaknya juga akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
“Kalau nanti di tahun 2025 ada masa jabatan kades yang habis maka kita akan lakukan pilkades serentak dengan mengajukan anggarkan ke BKD dan Bappelitbangda untuk melakukan pemilihan sampai pelantikan,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















