Daerah-, Batuahnews.id – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 telah selesai pada 27 November 2024.
Dimana pelaksaan Pilkada ini merupakan ajang yang sangat penting bagi masyarakat untuk menentukan kepala daerah.
Tentunya masyarakat di daerah ini pasti bertanya-tanya kapan pengumuman resmi dari Pilkada 2024 ini.
Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Marjono mengatakan bahwasanya terkait dengan jadwal pengumuman hasil Pilkada akan mencakup tahapan-tahapan rekapitulasi suara hingga pengumuman resmi pemenang.
Tentunya pengumuman tersebut sangat dinanti oleh masyarakat kabupaten Mukomuko, terutama para pendukung pasangan calon.
“Untuk jadwal hasil Pilkada ini memang mencakup tahapan-tahapan seperti rekapitulasi suara hingga pengumuman resmi pemenang,” kata Marjono.
Marjono menjelaskan, untuk rekapitulasi suara tingkat Kabupaten dimulai pada tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024.
Dimana proses tersebut melibatkan perhitungan suara dari tingkat Kecamatan ke Kabupaten.
Tentunya untuk hasil resmi pemenang akan diumumkan pada 12 Desember 2024 oleh KPU Mukomuko.
“Tentunya semua kegiatan tersebut akan dilakukan secara berjenjang,” jelas Marjono.
Kemudian untuk rekapitulasi suara tingkat provinsi berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember 2024. Hasilnya akan diumumkan secara resmi pada 15 Desember 2024.
Adapun untuk hasil rekapitulasi suara dapat dipantau melalui laman resmi KPU di pilkada2024.kpu.go.id. Data ini akan diperbarui secara berkala selama periode penghitungan.
Selain itu, publik juga dapat memantau hasil sementara melalui quick count yang ditayangkan berbagai lembaga survei terpercaya.
Selain itu juga, KPU menetapkan bahwa pengumuman calon terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil Pilkada.
Pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU.
Andika Dwi Pradipta

















