Daerah, Batuahnews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko bersama Komisi III DPRD Mukomuko kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke anak Sungai Solang yang diduga tercemar limbah dari PT Usaha Sawit Mandiri (USM).
Sidak ini dilakukan kembali adanya laporan dari Kepala Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang karena ada perubahan warna di anak Sungai Solang.
Hal tersebut juga membuat warga sekitar khawatir pencemaran ini akan berdampak pada kesehatan dan aktivitas pertanian mereka yang bergantung pada aliran sungai.
Insiden kecil sempat terjadi saat Wakil Ketua Komisi lll DPRD Mukomuko bersikeras ingin langsung memasuki area yang diduga sebagai sumber pencemaran. Namun, Kepala DLH Mukomuko, Budi Yanto, S.Hut, M.I.Kom, meminta agar menunggu pihak pelapor untuk menunjukkan titik lokasi yang diduga tercemar sesuai laporan yang telah diterima DLH.
“Apa yang menjadi laporan masyarakat tentu kami tindak lanjuti. Namun kami tidak bisa menyimpulkan bahwa air sungai tersebut tercemar tanpa uji laboratorium. Sayangnya, saat ini kami tidak memiliki petugas laboratorium,” jelas Budi Yanto.
Lanjut Budi, seluruh tenaga honorer yang selama ini membantu operasional laboratorium DLH telah dirumahkan, seiring kebijakan pemerintah pusat yang menghapus tenaga honorer.
Hal ini menjadi kendala utama dalam pengawasan kualitas lingkungan. Meski begitu, DLH sempat melakukan pengukuran tingkat pH air Sungai Solang dengan hasil 4,6, yang menurut DLH masih berada di ambang aman. Namun, pengambilan sampel untuk uji laboratorium tetap tidak dilakukan.
“Untuk tenaga honorer ini sudah dirumahkan tentu kami tidak bisa mengambil sampel untuk uji laboratorium,” ungkap Budi.
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Frangki Janas, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal proses ini hingga tuntas. Ia menegaskan komitmen DPRD dalam melindungi hak masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Kita tidak main-main. Lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Jika memang ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















