Daerah, Batuahnews.id – Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke- 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Mukomuko, Haryanto,SKM mengatakan bahwa proses pembayaran gaji ke-13 sudah mulai dilakukan di sejumlah perangkat daerah dan dipastikan akan diterima seluruh ASN secara bertahap dalam beberapa hari ke depan.
“Gaji ke-13 ini merupakan bentuk perhatian dan apresiasi dari pemerintah kepada para ASN yang telah bekerja dengan penuh dedikasi selama ini,”kata Haryanto.
Haryanto menjelaskan, bahwa besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN mengacu pada komponen yang sama dengan pembayaran gaji bulanan, yakni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/struktural/fungsional, serta tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan dengan peraturan daerah atau instansi masing-masing.
Kemudian juga, pencairan gaji ke-13 dilakukan tidak serentak, melainkan menyesuaikan dengan pengajuan dari masing-masing OPD.
OPD yang lambat mengajukan pencairan otomatis akan memperlambat penerimaan bagi ASN di bawah naungannya.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah dan seluruh OPD agar proses administrasi dan pencairan tidak mengalami kendala. Hingga saat ini, tidak ada laporan keterlambatan, dan semua berjalan sesuai jadwal,”jelasnya.
Lanjut Haryanto, dasar hukum pembayaran gaji ke-13 adalah PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji pokok PNS, serta PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang pensiun pokok. Tambahan tunjangan ini diberikan berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Diketahui untuk anggaran sebesar Rp 16 Miliar lebih untuk pembayaran gaji ke 13 ini, maka dari itu ASN tidak perlu khawatir,” ungkap Haryanto.
Pemerintah daerah juga berharap agar gaji ke-13 ini dapat digunakan secara bijak oleh para pegawai untuk keperluan produktif, terutama dalam menunjang kebutuhan anak-anak di awal tahun pelajaran.
“Harapan kami tentu agar ASN bisa memanfaatkan gaji ke-13 ini dengan sebaik-baiknya, terutama untuk kepentingan pendidikan. Ini juga bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pegawai dan keluarganya,” pungkas Haryanto.
Berikut besaran gaji ke-13 yang diterima ASN dan pensiunan bervariasi tergantung golongan. Untuk golongan I (1A-1D), nominalnya berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta.
Sementara golongan II mulai dari Rp1,7 juta untuk golongan 2A dan bisa mencapai Rp 3,1 juta pada golongan IID.
Golongan IIIA hingga IIID menerima antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta.
Sedangkan golongan IV memperoleh angka tertinggi, mulai dari Rp4,2 juta hingga Rp4,9 juta tergantung jenjangnya.
Andika Dwi Pradipta

















