Daerah, Batuahnews.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko memberikan peringatan tegas kepada seluruh perangkat desa agar tidak merangkap jabatan atau memiliki pekerjaan lain di luar tugas pokok mereka sebagai pelayanan masyarakat desa.
Peringatan ini disampaikan sebagai bentuk upaya menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.
Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, menegaskan bahwa perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, serta pelayanan publik yang optimal.
Kemudian juga, perangkat desa yang telah menerima gaji dari pemerintah daerah seharusnya fokus dan maksimal dalam melayani masyarakat.
“Perangkat desa adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah. Oleh karena itu, mereka dituntut untuk fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi secara maksimal tanpa terdistraksi oleh pekerjaan sampingan atau jabatan lain,” ujarnya.
Ujang menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap perangkat desa yang diduga merangkap pekerjaan lain, seperti menjadi pegawai swasta atau bekerja sebagai honor lainnya di pemerintah daerah.
Kemudian juga, aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, DPMD tidak akan segan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh perangkat desa dapat mematuhi peringatan ini dan tetap konsisten dalam menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan berintegritas,”pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















