Daerah, Batuahnews.id – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Andy Suhary menyuarakan harapan agar Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak kendaraan bermotor untuk segera dilakukan revisi.
Hal tersebut menyikapi banyaknya aduan dari masyarakat terkait beban pajak dikarenakan kebijakan Opsen yang dinilai memberatkan.
“Tentunya ketentuan dalam Perda Pajak yang berlaku saat ini dinilai tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi, sehingga perlu adanya revisi,”kata Andy.
Lanjut Andy, pihaknya sangat menerima aspirasi dari masyarakat yang mengeluhkan kenaikan pajak kendaraan hingga mencapai 66 persen dibandingkan dengan tarif sebelumnya.
“Kami menilai Perda Pajak Kendaraan saat ini sudah saatnya direvisi. Ada ketidakseimbangan antara tarif pajak dan kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya di kalangan menengah ke bawah. Apalagi kendaraan bukan lagi dianggap sebagai barang mewah, melainkan kebutuhan pokok,” ungkapnya Andy.
Menurut Andy, bahwa semangat revisi bukan berarti mengurangi potensi penerimaan daerah, melainkan menciptakan sistem pajak yang lebih adil, efisien, dan mendorong kepatuhan masyarakat.
“Kalau masyarakat merasa sistemnya tidak adil, maka justru kepatuhan pajak akan turun. Revisi ini penting agar ada rasa keadilan dan mendorong partisipasi aktif warga dalam membayar pajak,” tegasnya.
Lebih lanjut Andy, pihaknya juga sudah menerima usulan resmi dari pemerintah daerah untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas lebih lanjut persoalan ini.
“Pembahasan revisi Perda ini akan dimulai pada bulan Agustus mendatang. Namun, bagi masyarakat yang sudah lebih dahulu membayar pajak dengan tarif baru, belum diketahui apakah uangnya bisa kembali atau tidak nantinya. Tapi hal itu tetap akan dibahas,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















