Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

SPMB SD dan SMP 2025 Dibuka: Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Daerah, Batuahnews.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko, resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2025.

Proses penerimaan calon peserta didik baik tingkat SD dan SMP akan dimulai pada tanggal 25 Juni – 5 Juli 2025.

Kabid Pendidikan Sekolah Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko, Ramon Hosky mengatakan pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun langsung ke sekolah tujuan, tergantung dengan kebijakan masing-masing sekolah.

“Untuk SPMB ini ada 4 jalur penerimaan siswa baru, mulai dari domisili, Afrimasi, Prestasi dan perpindahan orang tua,” kata Ramon.

Ramon menjelaskan, selain itu untuk jalur Prestasi diperuntukan untuk calon peserta didik yang berprestasi di bidang akademik dan non-akademik.

Kemudian, untuk jalur mutasi bagi calon peserta didik yang pindah domisili karena pekerjaan orangtua.

“Kami berharap semua proses berjalan dengan tertib dan transparan. Orang tua bisa memilih sekolah sesuai zonasi dan minat sekolah, serta mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan,” ungkap Ramon.

Berikut Persyaratan Pendaftaran 

Untuk Jenjang SD : 

1. Usia minimal 7 tahun per 1 Juli 2025.

2. Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1(satu) SD.

3. Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:

a. kecerdasan dan/ atau bakat istimewa; dan

b. kesiapan psikis.

4. Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1(satu) SD.

5. Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.

6. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:

a. Akta Kelahiran; atau b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

7. Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional

8.Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

9.Pelaksanaan penerimaan SPMB tahun pelajaran 2025/2026 dilaksanakan serentak pada tanggal 23 Juni – 05 Juli 2025 di masing-masing satuan pendidikan

10.Untuk penerimaan anak pindahan kelas 1 tidak disarankan untuk diterima atau untuk dikeluarkan dari sekolah.

11. Untuk daya tampung tidak boleh melebihi yang sudah di tetapkan sebelumnya.

12. Satuan pendidikan melaporkan hasil penerimaan Murid Baru ke Dinas Pendidikan paling lambat 15 Juli 2025 berupa Hardcopy maupun Softcopy.

13. Tidak ada pungutan atau biaya dalam proses SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026

Berikut Syarat SPMB 2025 tingkat SMP: 

1. Calon Murid Baru kelas 7(tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. berusia paling tinggi 51 (lima belas) tahun pada tanggal 1Juli tahun 2025; dan

b. telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.

2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

3. Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuktikan dengan:

a. Ijazah; atau

b. Surat keterangan lulus.

4. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dikecualikan untuk calon Murid:

a. Penyandang disabilitas

b. Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan khusus;

c. Pada Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan layanan khusus; dan/atau

d. Pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tetinggal, terdepan, dan terluar.

5. Pelaksanaan penerimaan SPMB tahun pelajaran 2025/2026 dilaksanakan serentak pada tanggal 23 Juni – 05 Juli 2025 di masing-masing satuan pendidikan.

6. Untuk penerimaan anak pindahan kelas 7 tidak disarankan untuk diterima atau untuk dikeluarkan dari sekolah 

7. Untuk daya tampung tidak boleh melebihi yang sudah di tetapkan sebelumnya.

8. Satuan pendidikan melaporkan hasil penerimaan murid baru ke dinas pendidikan paling lambat 15 Juli 2025 berupa Hardcopy maupun Softcopy

9. Tidak ada pungutan atau biaya dalam proses SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *