Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Menjawab Ketimpangan Jam Kerja: BKPSDM Mukomuko Revisi Aturan Absensi Pegawai

Daerah, Batuahnews.id – BKPSDM Kabupaten Mukomuko menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan kajian dan persiapan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbub) yang mengantur tentang sistem absensi dan jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Langkah ini diambil sehubungan dengan ditemukannya perbedaan pengaturan jam kerja pada sistem absensi yang berjalan saat ini dengan ketentuan dalam Perbub yang berlaku.

Perbedaan ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam pencatatan kehadiran pegawai, yang pada akhirnya dapat berdampak pada penilaian disiplin dan kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, mengatakan revisi ini difokuskan untuk menyeragamkan pengaturan jam kerja antara sistem absensi elektronik dengan regulasi yang berlaku.

“Memang absensi ini harus ada yang kita perbaiki karena ada perbedaan pengaturan jam kerja seperti bidang kesehatan dan bidang pendidikan,”kata Haryanto.

BKPSDM juga akan melibatkan perangkat daerah terkait dalam proses revisi guna memastikan bahwa peraturan yang disusun benar-benar implementatif.

Lanjut Haryanto, ia berharap dengan adanya revisi ini, sistem absensi akan lebih akurat, adil, dan mendukung tata kelola pemerintah yang lebih tertib dan profesional.

“Dengan adanya revisi ini tentunya sistem absensi akan lebih akurat, adil dan mendukung tata kelola pemerintah yang lebih tertib,” pungkas Haryanto.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *