Edukasi, Batuahnews.id – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki 2 program agenda besar terkait dengan pengelolaan hutan.
Program ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya disekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.
Program ini adalah program Perhutanan Sosial. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
Program ini akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
“Dengan ini, masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan. Hasil panen perkebunan ini dapat kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari,” tulis website menlhk.go.id dikutip batuahnews.
Kemudian ada 3 kategori hak hutan yang dapat diajukan. Yaitu hak terhadap hutan kemasyarakatan, hutan desa dan hutan tanaman rakyat. Hak itu untuk mengelola hutan dapat diajukan oleh masyarakat diatas area yang diidentifikasikan dalam peta indikatif akses kelola hutan sosial.
Pemerintah sendiri telah menargetkan alokasi perhutanan sosial seluas 12,7 juta Ha area hutan. Dalam pelaksanaannya akan dibentuk kelompok kerja daerah untuk melaksanakan pendampingan dan pembinaaan bagi masyarakat yang mengajukan diri dalam program ini.
Diketahui, Kabupaten Mukomuko juga telah mengusulkan 8 desa yang akan mengikuti program perhutanan sosial ini. Ada tiga titik lokasi HPT yaitu, HPT Air Manjuto, HPT Air Ipuh Satu, HPT Air Ipuh Dua.
Di Kecamatan Malin Deman terdapat di Desa Lubuk Talang dan Serambi Baru. Kecamatan Pondok Suguh ada di Air Bikuk dan Lubuk Bento. Kecamatan Sungai Rumbai satu desa, yakni Desa Retak Mudik. Kecamatan Teramang Jaya, meliputi Lubuk Silandak, Kecamatan Selagan Raya di Sungai Ipuh Dua dan Kecamatan V Koto di Lubuk Cabau.
“Pengajuannya itu tahun 2021 akhir. Saya bersama Bapak Gubernur dan Bupati telah mengantarkan ke Kementerian LHK ke delapan berkas ini,” kata Kepala KPHP Mukomuko Aprin Silaloho.
Dilanjutkannya, pihaknya kini masih menunggu hal tersebut. Sebab 8 berkas itu sudah dinyatakan lulus administrasi. Nantinya akan di telaah ulang oleh pihak Kementerian LHK dengan meninjau lokasi.
“Untuk Provinsi Bengkulu itu kita masih menunggu mungkin karena kendalanya Covid. Adapun mekanisme pengelolaannya, hutan sosial ini tidak bisa dikelola sawit. Kalo sudah ada sawit dalam kawasan itu, nanti diberi waktu satu tahun dikelola. Tahun selanjutnya tidak boleh dipanen dan juga direplanting,” demikian Aprin.
(Ibnu Afdaldi)

















