Daerah-, Batuahnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terus mengungkapkan kasus Gedung Pengadilan Agama (PA).
Dimana kasus tersebut sudah memasuki tahapan penyidikan.
Adapun kondisi gedung tersebut sudah mangkrak yang disebabkan putus kontrak sejak 26 Agustus 2023 lalu, dengan nilai 18,2 miliar yang bersumber dari APBN.
Kasi Pidsus Mukomuko Agrin Novi Tebal mengatakan bahwasanya untuk kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Jaksa penyidik juga sudah memanggil puluhan saksi terkait dengan dugaan korupsi pembangunan gedung pengadilan agama.
“Adapun kasus ini kita curigai adanya penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan gedung pengadilan agama,” kata Agrin.
Lebih lanjut Agrin, dalam kasus ini pihaknya juga masih menunggu hasil audit kerugian negara atas permasalahan tersebut.
“Kami masih menunggu hasil audit, sejumlah sanksi sudah kami panggil, dan kemungkinan masih ada sanksi lainnya yang akan dipanggil lagi,” pungkas Agrin.
Andika Dwi Pradipta

















