Kriminal, Batuahnews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko, berhasil bekuk Ad (19) warga Kabupaten Mukomuko, diduga telah mencabuli anak dibawah umur, Jumat (6/1).
Korban sebut saja Mawar, Mawar sendiri merupakan pacar Ad yang masih satu kecamatan dengan tersangka. Kejadian berdua terjadi pada Rabu (28/12/22), saat Mawar ditelepon oleh Ad, meminta Mawar datang kerumahnya. Setiba dirumah Ad, Mawar dipaksa serta dirayu masuk kedalam kamar. Lalu terjadilah pencabulan tersebut.
Oleh sebab itu, hal ini diketahui oleh Mawar bahwasanya Ad telah menyebar luaskan foto organ vitalnya di aplikasi sosial media Facebook. Akibat dari ulah Ad, pihak keluarga Mawar melaporkan kepada pihak kepolisian.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Susilo, SH.MH. Pihaknya berhasil meringkus pelaku pencabulan di wilayah hukum Polres Mukomuko.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan, dasar ini menurut aduan dasar : LP/B/834/XII/2022/SPKT/Res Mukomuko/Polda Bengkulu,tanggal 30 Desember 2022. Kemudian korban diketahui hamil 6 bulan,” ungkapnya.
Ibnu Afdaldi

















