Daerah, Batuahnews.id– Kembali ramai pemberitaan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko yang kini tengah di tangani penyidikan oleh Kejari Mukomuko, yang terbit di media massa pada hari ini Rabu (28/2/2024), LSM Rumus Institute kirim surat ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Surat yang dilayangkan ke KPK ini, bernomor :02.B.Rm-Ins.II.2024 yang dibuat pada Selasa 27 Februari 2024 kemarin. Dalam isi surat tersebut, Rumus Institute mengajukan permohonan Supervisi kepada KPK agar mengambil alih (Take Over) pengusutan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko Bengkulu tahun 2016 – 2021, oleh Kejari Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Ada 7 point pertimbangan dan alasan dalam surat tersebut :
- Bahwa dugaan korupsi di RSUD Mukomuko merupakan kasus korupsi yang sangat besar dengan dugaan Kerugian Negara (KN) sekitar Rp. 2 s.d 2.5 Milyar. (lihat pernyataan Kajari Mukomuko, antara news lampung, tanggal 9 oktober 2023 dan Voi.id tanggal 18 september 2023). Dan tindakan korupsi tersebut telah berlangsung dari tahun 2016 s.d 2021. Oleh karena itu, kami meyakini korupsi yang terjadi di RSUD Mukomuko dilakukan secara sistemik dan terstruktut dan banyak pihak yang terlibat;
- Bahwa sebagai kasus korupsi yang besar dan telah terjadi dalam waktu yang lama. Kami menduga kasus korupsi yang terjadi di RSUD Mukomuko melibatkan banyak pihak seperti, para petinggi di RSUD Mukomuko. Pejabat penting daerah lainnya dan pihak swasta. Dengan kondisi tersebut, kami menyakini Kejaksaan Negeri Mukomuko tidak mempunyai posisi politik yang cukup kuay dalam mengusut kasus korupso yang terjadi di RSUD Mukomuko;
- Bahwa pengusutan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko dari tahun 2016 s.d 2021 oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko telah berlangsung lama dan sampai tidak ada titik terang dalam pengusutan perkara tersebut;
- Bahwa RSUD Mukomuko adalah obyek pelayanan publik yang penting dan mendasar. Rumah sakit adalah pilihan terakhir orang untuk sehat dan hidup. Oleh karena itu penegakan hukum untuk menindak pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi di rumah sakit harus dilakukan secara cepat dan segera;
- Bahwa kami meyakini penegakan hukum yang tegas tampa pandang bulu dapat menciptakan kultur baru dalam lingkungan birokrasi dalam hal ini di RSUD Mukomuko yang sudah sangat memprihatinkan akibat dugaan korupsi sekarang ini adalah dengan penegakan hukum yang tegas tampa pandang bulu;
- Bahwa korupsi di RSUD Mukonuko adalah perkara yang besar dan luar biasa rumit dan komplek. Dibutuhkan institusi penegak hukum yang mempunyai wewenang yang kuat untuk memberantasnya;
- Berdasarkan alasan pada poin (1) s.d diatas. Kami mohon kepada Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia. Untuk melakukan supervise dan/atau take ober terhadap pengusutan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko dari Kejaksaan Negeri Mukomuko Provinsi Bengkulu.

















