Hukum dan Kriminal, Batuahnews.id – Polres Mukomuko mengamankan 1 pelaku dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak Sapi Bali yang beraksi di Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko, Senin (24/7), sekira pukul 04.30 WIB.
Berdasarkan informasi, pelaku berinisial SW (33) warga Desa Teras Terunjam Kecamatan Teras Terunjam.
Adapun kronologis penangkapan pelaku ini, pada tanggal 24 Juli 2023 Unit Pidum Polres Mukomuko telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku SW, namun pelaku SW tidak berada di rumah.
Setelah itu, pada tanggal 19 September 2023 Unit Pidum Polres Mukomuko mendapatkan informasi bahwa pelaku SW telah pulang ke rumahnya di Desa Teras Terunjam. Unit Pidum langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku SW.
Dari keterangan pelaku SW, ia kerap melakukan aksinya bersama dengan pelaku ST (DPO) dengan cara mengambil hewan ternak sap dalam keadaan terikat dan diangkut menggunakan mobil Grandmax warna hitam.
Kapolres Mukomuko AKBP. Nuswanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pelaku SW ini tidak hanya sekali melakukan pelanggaran hukum serupa, tetapi sudah beraksi di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Mukomuko.
“Atas pengakuan pelaku, sudah 15 ekor sapi yang telah ia curi. Namun ini baru hasil pengakuan pelaku, jadi kami akan lakukan pendalaman. Hasil pendalaman kita ini sudah ada 5 laporan polisi yang bersesuaian atau sinkron dengan yang menjadi keterangan yang bersangkutan,” kata Nuswanto, Kamis (21/9).
Lanjutnya, pelaku SW ini terjerat pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 (tujuh) tahun penjara.
“Tentu kami himbau kepada masyrakat yang mempunyai hewan ternak untuk selalu melakukan pengawasan dan jangan dilepas liarkan,” pungkas Nuswanto.
(Andika Dwi Pradipta)

















