Daerah, Batuahnews.id – Konflik masyarakat versus perusahaan perkebunan di Mukomuko terus terjadi. Hingga sekarang ini belum ada titik terang penyelesaian konflik.
Diketahui puncak tertinggi trendingnya kasus ini pada tahun 2022 lalu. Dimana pihak keamanan menahan sebanyak 40 orang petani asal Kecamatan Malin Deman. Hal tersebut dipicu, dikarenakan pihak petani memanen lahan garapan di perusahaan PT Dharia Dharma Pratama (DDP).
Menurut keterangan sejumlah sumber atas konflik tahun lalu, dimana para petani ini memanenkan TBS di bekas lahan Eks PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang diketahui juga Hak Guna Usahanya terbit pada tahun 1995.
Persoalan ini menjadi bumerang bagi pemerintah daerah Mukomuko. Dimana Pemkab Mukomuko selaku eksekutif tahun lalu telah membentuk Tim Reforma Agraria dan pihak legislatif yakni DPRD telah juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) HGU PT. DDP.
Sayangnya, meski sudah berkali-kali Pansus menggelar rapat, sampai saat ini belum kunjung ada jalan keluar penyelesaian konflik. Masyarakat desa penyangga masih mempertanyakan kinerja dari Pemkab Mukomuko dalam mengurusi masalah ini.
Padahal berdasarkan hasil rapat Pansus yang digelar 16 Juni 2023 lalu, sejumlah kesepakatan sudah tercapai. Diantaranya PT. DDP menyanggupi pemenuhan kewajiban 20 persen HGU diserahkan kepada masyarakat. Kemudian sejumlah lahan yang tidak diperpanjang izin HGU-nya dilepas untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat, dengan mengurus Akta Notaris.
Menurut keterangan dari perwakilan petani Koalisi Masyarakat Sipil Air Berau, Dedi Hartono bahwa pansus saat ini belum usai dibahas di parlemen daerah. Pihaknya telah melakukan pengaduan ke Omdusman RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional dan DPR RI.
Adapun surat balasan dari pihak Omdusman RI dengan nomor : B/1540/LM.29-K4/0551.2022/VII/2023, atas pengaduan dari KMS terkait penolakan perpanjangan izin HGU Nomor 02 a.n PT. DDP oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ombudsman RI telah menerbitkan LAHP pada intinya terbukti terjadinya mal-administrasi oleh Terlapor. LAHP tersebut telah diserahkan kepada Terlapor tertanggal 27 Juni 2023. Selanjutnya Terlapor diberi waktu untuk menindaklanjuti saran korektif sebagaimana LAHP dimaksud dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya LAHP dan agar menyampaikan langkah-langkah dan upaya yang dilakukan kepada Ombudsman RI.
“Kami menunggu dari pihak Omdusman RI bagaimana hasil peninjauannya mengenai izin perpanjangan HGU PT. DDP. Karena sampai hari ini PT. DDP juga belum memberikan hak 20 persen kebun plasma masyarakat,” katanya.
(Ibnu Afdaldi)

















