Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Tiga Tahun Kerja, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Belum Lapor LHKPN?

Derah, Batuahnews.id – Dilansir dari situs resmi e-Announcement LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) KPK RI (Komisi Pemberatasan Korupsi) Republik Indonesia, sejumlah pejabat tinggi di Kabupaten Mukomuko belum melaporkan LHKPN sejak 31 Desember 2021.

Bahkan, situs itu juga tidak menampilkan informasi LHKPN Bupati H. Sapuan, SE., MM., Ak., C.A, C.P.A, dan Wakil Bupati Mukomuko, Wasri.

Menurut aturan, ada dua pihak utama yang wajib melaporkan LHKPN. Pertama, penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 1999. Kedua, pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Kedua, Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 7 tahun 2016 tentang cara pendaftaran pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Terkait hal ini, Inspektur Inspektorat Kabupaten Mukomuko Apriansyah, ST., mengaku pihaknya telah menerima laporan LKHPN Bupati pada tahun 2022, dengan deadline 31 Maret. Lalu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk upgrading data terakhir dengan ketentuan tidak ada pergesaran.

“Untuk tahun 2021 bupati masih makai LHKPN saat pencalonan. Untuk tahun 2022 ini sudah clear, sudah dilapor pada tahun 2023 ini Maret lalu. Kami akan coba berkoordinasi dengan Inpektorat Provinsi dan KPK RI kenapa nama bupati tidak ada terdaftar disitus tersebut,” kata Apriansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (8/6).

Kemudian, Apriansyah juga membeberkan, sejumlah pejabat eselon II juga banyak yang belum melaporkan LHKPN. Hal tersebut dikarenakan terjadinya pergeseran, seperti rotasi dan mutasi yang digelar Pemkab Mukomuko.

“Misalnya nih, saya sendiri sebelumnya masih Plt. Inspektorat, saya pejabat di inspektorat ini wajib lapor. Tentu masih memakai jabatan di pengawas dua tidak memakai Plt-nya. Untuk tahun 2022 pejabat eselon II sudah ada yang melapor. Hasil ini saya ketahui dari laporan admin penginputan LHKPN Inspektorat daerah yang mengurusi bidang penginputan,” kata Apriansyah.

Sementara itu, LHKPN bagi lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko telah disajikan pada situs e-Announcement. Ketua DPRD M. Ali Saftaini, SE diketahui telah melaporkan LHKPN periodik per 31 desember 2022 dengan total kekayaan yang dilapor sebesar Rp. 1.067.507.26.

(Ibnu Afdaldi)

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *