Daerah, Batuahnews.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, terus mendorong terbentuknya desa berstatus mandiri tiap tahunnya bertambah.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Eka Purwanto, menerangkan, desa mandiri ini dalam prosesnya cukup panjang dan melalui survei atau penilaian Indeks Desa Membangun (IDM) yang setiap tahun dilakukan penilaian.
Setelah memenuhi syarat tertentu baru akan ditetapkan melalui surat keputusan (SK) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia.
“Untuk proses menjadi desa mandiri ini tidak mudah. Banyak proses dan kriteria penilaian yang dilakukan,” kata Eka.
Kabupaten Mukomuko saat ini terdapat 5 dari 148 desa yang telah berstatus sebagai desa mandiri, yakni Desa Penarik Kecamatan Penarik, Desa Medan Jaya dan Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh. Kemudian Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko dan Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai.
“Untuk desa mandiri ini banyak dampak positifnya. Salah satunya yakni dalam pencairan Dana Desa (DD) tidak lagi 3 tahap seperti desa reguler, namun hanya 2 tahap. Tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen. Sedangkan desa reguler tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen,” pungkas Eka.
(Andika Dwi Pradipta)

















