Hukum dan Kriminal, Batuahnews.id – Sesuai jadwal yang telah ditentukan, Senin (10/4) Polres Mukomuko, melakukan Press Release tindak pidana pencurian bertempat di Aula Polres Mukomuko. Kemudian pihak kepolisian berhasil mengamankan As (24) warga Bandar Jaya yang diduga melakukan pencurian kotak amal.
Menurut kronologi kejadian, As pada Minggu (2/4/2023), pada pagi pukul 10.00 WIB ingin melakukan berpergian ke Kota Mukomuko menemui temannya. Dalam perjalanan As telah memiliki niat buruk untuk mencuri kotak amal di Kota Mukomuko. Setiba di lokasi, bertempat di Toko Lima Saudara, Kelurah Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko As ingin berbelanja untuk beli minum.
Kemudian, setelah As berbelanja dan memasukkan ke dalam jok motornya, lalu As kembali masuk ke toko untuk membeli masker . Pada saat itu kasir sedang asyik bermain ponsel dan kemudian pelaku As mengambil kotak amal yang berada di atas kulkas pada toko tersebut. Penjaga toko berusaha melakukan pengejaran pelaku, namun pelaku berhasil kabur.
Disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH, S.IK, MH, bahwa tsk yang berhasil diamankan oleh pihaknya mengaku telah melarikan satu kota amal. Kota amal tersebut dibongkar di daerah penarik dan uangnya masukkan ke tabungan pelaku melalui Bri Link.
“Uang yang berada di kotak amal ini sejumlah Rp.3.030.000,00 (tiga juta tiga puluh ribu rupiah) dan sebelum diamankan pelaku sudah melakukan 4 kali pencurian kotak amal di toko – toko dari bulan februari 2023 sampai dengan april 2023 di wilayah Kecamatan Penarik, dan Kecamatan Kota Mukomuko,” kata AKBP. Nuswanto didampingi, Kasat Reskrim, IPTU. Fajri Ameli Putra, STK, S.IK dan Kasi Humas IPDA. Aguscik.
Dilanjutkannya, bahwa terduga pelaku merupakan warga Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya. Tersangka kemudian dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun dengan denda paling banyak 60 juta.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada jelang mudik ini, dan misalnya ingin pergi mudik, lebih baik lagi rumah nya dikunci kalau bisa lapor ke aparat setempat,”pungkas Nuswanto.
Andika Dwi Pradipta

















