Hukum dan Kriminal, Batuahnews.id – Tahukah obat Samcodin? Obat ini merupakan obat batuk yang mengadung berupa quaifenesin, deztrimenthorphan HBe, dan chlorpheniramine maleate.
Menurut informasi dari masyarakat, bahwasanya obat ini kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja untuk mabuk-mabukan. Obat ini tergolong cukup murah dan dijual bebas serta dapat dibeli di Apotik.
Penggunaaan obat ini bisa menyebabkan efek samping yang berbahaya jika dikosumsi berlebihan. Selain membuat fly (mabuk), juga dapat menyebabkan muntah, diare, nyeri perut, mual, rasa kantuk, pusing, sakit kepala, dan ruam. Seperti dikutip dari klikdokter.com.
Menanggapi isu ini, Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, S.H., M.H menghimbau kepada seluruh remaja di Kabupaten Mukomuko. Agar tidak mengkonsumsi obat tersebut secara berlebihan, dan serta tidak menyalahgunakan.
“Kami juga telah mengamankan 2 orang waktu lalu, yang terdapat mengkonsumsi samcodin. Rutin kami melakukan patroli untuk menjaga khamtibmas agar kondusif,” ungkap Nuswanto.
Penjual Samcodin tanpa izin pun ternyata bisa dipidana. Dengan pasal 197 jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp. 1,5 milyar.
(Ibnu Afdaldi)

















