Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Pemerintah Gagal Jaga Hutan Mukomuko, Satwa Terancam Punah oleh Alihfungsi Kawasan Hutan Secara Masif dan Ilegal

Daerah, Batuah-news.id – Ancaman serius akibat kerusakan kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini. Selain mengancam ekosistem atau ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan.

Antara makhluk hidup (biotik) dengan lingkungan fisiknya (abiotik). Ini merupakan tatanan kesatuan utuh yang saling memengaruhi, menciptakan keseimbangan, stabilitas, serta siklus materi dan aliran energi. 

Dimana saat ini para satwa dilindungi sudah mulai mendekati bahkan sudah mulai masuk ke pemukiman warga. Juga sebelumnya sudah memakan korban jiwa warga diterkam Harimau Sumatera tengah mencari rumput untuk pakan ternaknya.

Belum lama ini terjadi lagi 2 ekor Gajah dan Harimau Sumatera mati di kawasan hutan berdekatan di area konsesi PT Bentara Agra Timber (BAT), di dalam kawasan Hutan Produksi Air Teramang.

Dan untuk lokasi ditemukan Harimau Sumatera mati, di aliran anak sungai wilayah SP 4, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Penarik.

Kuat dugaan hal ini terjadi karena habitat para satwa sudah dalam kondisi rusak parah akibat tangan-tangan manusia yang tak bertanggungjawab.

Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, sebelumnya sudah melakukan operasi gabungan Satgas Pemberantasan Kawasan Hutan (PKH) yang sudah berjalan sejak 2 Desember, dan berlanjut hingga 4 Desember 2025.

” Hasil dari operasi Satgas PKH di Mukomuko tentu belum terlihat. Karena baru menangkap beberapa pelaku kelas teri (Kecil). Sementara aktor besarnya diduga masih menikmati hasil kebun dalam kawasan hutan secara ilegal,” ungkap Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Mukomuko, M Toha.

Ia meneruskan, padahal KPHP bersama tim Satgas PKH sudah melakukan pemasangan plakat larangan memasuki kawasan hutan negara tanpa izin.

Papan peringatan tersebut dipasang di seluruh kebun sawit yang berdiri di dalam kawasan hutan. Namun sepertinya itu hanya formalitas.

Mulai dari HP Air Rami, kemudian bergerak ke HPT Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, dan terbaru mencapai HPT Air Manjunto. Dan anehnya, belum ada penindakan secara menyeluruh.

Adapun wilayah kerja KPHP Mukomuko mencapai 80,22 ribu hektare, meliputi beberapa kecamatan dan memiliki fungsi ekologis penting.

Dan lebih parahnya, 60 persen diantaranya sudah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Diduga didalamnya ada keterlibatan oknum pejabat, pengusaha, dan oknum mantan pejabat daerah.

Padahal kawasan itu menjadi penopang sumber air masyarakat, tempat hidup satwa liar, hingga penyangga empat Daerah Aliran Sungai (DAS) besar: Teramang, Retak, Ipuh, dan Air Rami.

Keberadaan hutan produksi di wilayah tersebut sangat menentukan kelangsungan lingkungan hidup untuk warga Mukomuko kedepan.

“ Saat ini kami sudah kantongi beberapa nama oknum pemain besar yang mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi kebun sawit. Berbagai modus, dan kami sudah dalami dan yakin hal ini akan kami bawa ke Satgas PKH pusat,” sambung Toha.

Dilanjutkan oleh M Toha, diantaranya HP Air Rami seluas 5.068 hektare, sebagian masuk Bengkulu Utara; HP Air Teramang 4.780 hektare, dan HP Air Dikit 2.260 hektare.

Pada kategori hutan produksi terbatas, wilayah yang paling luas mencakup HPT Air Ipuh I (22.260 hektare), HPT Air Ipuh II (16.748 hektare), dan HPT Air Manjunto (25.970 hektare). Selain itu terdapat HPK Air Manjunto seluas 2.891 hektare.

“ Kita tidak ingin hutan ini hanya tersisa pada gambar di peta saja. Jika tidak ditangani serius, wilayah penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat bisa hilang. Padahal TNKS adalah paru-paru dunia. Ada salah seorang pemodal, modusnya lahan di kawasan hutannya itu dibagi ke warga, tapi hasil penennya kembali kedia. Juga ada dugaan mengatas nama keluarga dan lainnya,” imbuhnya .

Masih M Toha, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Nasional LP. K-P-K untuk mengedor pintu Satgas PKH pusat, agar penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional, tanpa tebang pilih seperti saat ini.

Pihaknya juga sudah mengantongi data pemilik kebun ilegal di kawasan hutannya beserta dengan dugaan modusnya.

” Jangan pelaku lapangan saja yang dijadikan sampel penangkapan dalam operasi ini. Sementara para korporasi, pengusaha, atau pemodal besar lainnya didiamkan. Padahal mereka itu yang banyak menguasai kawasan hutan secara ilegal yang diduga untuk memperkaya diri, dan itu sudah terjadi dari puluhan tahun,” tutup Ketua LP. K-P-K Mukomuko, M Toha.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *