Daerah, Batuah-news.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko menggelar rapat tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, serta pihak perusahaan PT KSM dan PT KAS, guna membahas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di dua perusahaan tersebut.
Dalam forum tersebut terungkap, sebanyak 25 pekerja dari PT KSM dan 21 pekerja dari PT KAS telah terdampak PHK.
Rapat difokuskan untuk mencari jalan keluar terbaik agar persoalan ketenagakerjaan tersebut tidak berlarut-larut.
Bupati Mukomuko, Choirul Huda, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan diharapkan dapat dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme bipartit antara perusahaan dan pekerja.
“Kalau bisa diselesaikan dulu secara bipartit. Duduk bersama, cari solusi terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak,” ujar Choirul Huda dalam rapat tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila tidak tercapai kesepakatan dan masing-masing pihak tetap bersikukuh, maka persoalan tersebut berpotensi dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kalau masih ngotot dan tidak ada titik temu, tentu ada tahapan selanjutnya yang bisa ditempuh, termasuk ke PHI,” katanya.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan tidak menginginkan terjadinya PHK, mengingat hal tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup pekerja dan aspek hak asasi manusia.
“Pada prinsipnya, kami tidak menginginkan adanya PHK, karena ini menyangkut hak hidup dan kesejahteraan pekerja,” tegasnya.
Dalam pembahasan juga diketahui bahwa para pekerja yang terkena PHK telah mendapatkan hak-haknya, termasuk pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini menjadi salah satu poin yang turut dipertimbangkan dalam proses penyelesaian.
Pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah dan menjaga kondusivitas, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke ranah hukum.
“Yang terpenting adalah bagaimana semua pihak bisa menerima hasilnya dengan baik dan tetap menjaga hubungan yang kondusif ke depan,” tutup Choirul Huda.
Andika Dwi Pradipta

















