Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Jemaah Haji 2026 Terima Uang Saku 750 Riyal, Ini Rinciannya

Nasional, Batuah-news.id – Pemerintah menetapkan besaran biaya hidup (living cost) bagi jemaah haji Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 750 riyal Arab Saudi (SAR) per orang.

Keputusan tersebut diambil oleh Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI setelah melalui pembahasan terkait efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), tanpa mengurangi standar pelayanan bagi jemaah selama di Tanah Suci.

“Besaran biaya hidup jemaah haji tahun ini ditetapkan sebesar 750 riyal per orang,” ujar perwakilan Kementerian Agama dalam keterangan resminya.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penyesuaian pada tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya jemaah menerima hingga 1.500 riyal, kini nominal tersebut dipertahankan di angka 750 riyal dengan mempertimbangkan kebutuhan pokok yang telah ditanggung pemerintah.

Sebagian besar kebutuhan dasar jemaah, seperti konsumsi selama berada di Mekkah dan Madinah, telah masuk dalam komponen layanan haji. Hal ini menjadi alasan utama penyesuaian uang saku tersebut.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menjelaskan bahwa setiap jemaah akan menerima uang saku sebesar 750 riyal atau setara sekitar Rp3,4 juta, dengan asumsi kurs 1 SAR sebesar Rp4.556.

Menurut dia, uang tersebut akan dibagikan dalam pecahan tertentu agar memudahkan jemaah saat melakukan transaksi di Arab Saudi.

Uang saku ini diperuntukkan sebagai dana operasional selama pelaksanaan ibadah haji, termasuk untuk kebutuhan tambahan, keperluan mendesak, hingga pembayaran dam (denda).

Selain itu, Amri menyebutkan bahwa pengadaan valuta asing tahun ini menggunakan mekanisme akad sharf, yakni sistem pertukaran mata uang secara tunai yang memisahkan nilai pokok dengan biaya distribusi.

Rencananya, uang saku akan dibagikan kepada jemaah dalam bentuk tunai di asrama haji masing-masing embarkasi sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Pemerintah juga mengimbau seluruh jemaah agar menggunakan uang tersebut secara bijak sesuai kebutuhan selama menjalankan ibadah.

“Uang saku ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh jemaah untuk kebutuhan tambahan dan darurat selama di Tanah Suci,” ungkap perwakilan Kementerian Agama.

Fauzul Ahmad

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *