Daerah-, Batuahnews.id – Belasan pelamar PPPK 2024 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) baik itu Jabatan Fungsional (JF) Guru, Nakes, ataupun Tenaga Teknis.
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Mukomuko Niko Hafri mengatakan untuk jumlah pelamar PPPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 24 pelamar.
“Untuk pelamar Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang TMS sebanyak 24 pelamar,” kata Niko.
Adapun beberapa penyebab pelamar PPPK dinyatakan TMS yaitu diantaranya transkrip nilai todak lengkap, kemudian dokumen persyaratan calon pelamar PPPK 2024 tidak diunggah dalam akunya.
“Untuk pelamar PPPK ini yang TMS tentunya ada tahapan masa sanggah selama tiga hari mulai dari tanggal 2-4 November 2024 dan jawaban masa sanggam tanggal 2-6 November 2024,” ungkapnya.
Niko Menjelaskan, untuk jumlah pelamar yang mendaftar calon PPPK Mukomuko tahun 2024 sebanyak 1.518 pelamar.
Dimana untuk jumlah yang submit 1.508 orang, kemudian yang memenuhi syarat 1.455 orang, dan 24 orang yang tidak memenuhi syarat.
“Untuk penerimaan PPPK tahun 2024 ini sebanyak 850 formasi, yang terdiri dari 400 formasi guru, 150 formasi tenaga kesehatan, dan 300 formasi tenaga teknis,” jelasnya.
Lebih lanjut Niko, untuk saat ini masih tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi pelamar calon PPPK dari tanggal 30 Oktober hingga tanggal 1 November 2024.
Selain itu juga, Niko menegaskan untuk tenaga honorer yang telah melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk tidak diperbolehkan menggikuti seleksi PPPK tahap l ini.
“Untuk tenaga honorer yang telah mendaftar CPNS 2024 tidak diperbolehkan mendaftar PPPK tahap l ini,” ungkap Niko.
Adapun tahap pertama dikhususkan untuk pelamar prioritas, yakni Guru, D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN. Proses pendaftaran ini dimulai pada 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.
Andika Dwi Pradipta

















