Daerah, Batuah-news.id – Pemerintah bersama unsur keagamaan di Kabupaten Mukomuko resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi lintas lembaga yang digelar di Aula Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Senin (2/3/2026).
Rapat tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Mukomuko, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mukomuko, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mukomuko, pimpinan ormas Islam, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Mukomuko, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Mukomuko , hingga Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Mukomuko.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, S.H.I., menegaskan bahwa kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap umat Muslim tanpa memandang usia maupun jenis kelamin. Bagi anak-anak, tanggung jawab tersebut berada di tangan orang tua atau wali mereka.
“Keputusan ini menjadi acuan resmi bagi masyarakat Mukomuko dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah. Kami mengajak seluruh umat Islam untuk menunaikannya sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama,” ujar Widodo.
Dalam hasil rapat itu, disepakati bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau sekitar 10 canting per jiwa.
Jenis beras yang diserahkan disarankan memiliki kualitas serupa dengan yang biasa dikonsumsi di rumah tangga masing-masing.
Selain beras, masyarakat juga diperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang. Nilai yang ditetapkan disesuaikan dengan kualitas beras di pasaran Mukomuko sebagai berikut:
Kualitas Premium (seperti Manggis, AAN, Kembang Kol, Solok, dan Mikih): Rp45.000 per jiwa
Kualitas Sedang (IR 64, Kerinci, Lampung, Anak Daro, Murai, Syiam, Lemon): Rp40.000 per jiwa
Kualitas Lokal atau Curah: Rp36.000 per jiwa
Adapun besaran fidyah untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp25.000 per jiwa per hari.
Menurut Widodo, penetapan nilai tersebut telah mempertimbangkan harga rata-rata beras di pasaran lokal Mukomuko, sehingga zakat yang dibayarkan benar-benar setara dengan nilai 2,5 kilogram beras sesuai jenis yang dikonsumsi masyarakat.
“Tujuannya agar nilai zakat tetap sepadan dengan kebutuhan pangan pokok dan tidak memberatkan masyarakat, namun tetap memenuhi syarat sah penunaian zakat fitrah,” jelasnya.
Widodo juga menegaskan pentingnya menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar pendistribusiannya kepada mustahik dapat berjalan lancar sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
“Kami berharap masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrah dan fidyah sebelum hari raya agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh mereka yang berhak menerima,” tutupnya.
Andika Dwi Pradipta

















