Nasional, Batuah-news.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan regulasi baru yang mengatur pembatasan penggunaan platform digital bagi anak-anak.
Kebijakan ini mewajibkan penonaktifan akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah layanan digital yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan anak.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan di Jakarta pada Jumat (6/3/2026).
Regulasi ini menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mulai memfokuskan pengawasan terhadap sejumlah platform digital berskala besar yang banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja.
Setidaknya terdapat delapan layanan digital yang menjadi sasaran awal penerapan aturan tersebut.
Platform yang dimaksud meliputi layanan berbagi video YouTube, aplikasi video pendek TikTok, jejaring sosial Facebook dan Instagram, platform Threads, media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, aplikasi siaran langsung Bigo Live, hingga platform permainan daring Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak langsung diterapkan secara menyeluruh dalam waktu singkat.
Pemerintah akan melaksanakan proses implementasi secara bertahap sambil memastikan setiap platform memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujar Meutya.
Menurut Meutya, kebijakan tersebut lahir dari kekhawatiran pemerintah terhadap berbagai potensi ancaman yang dapat dihadapi anak-anak saat beraktivitas di ruang digital.
Beragam risiko tersebut dinilai semakin meningkat seiring dengan tingginya penggunaan internet oleh kelompok usia muda.
Ia menyebutkan bahwa ancaman yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan paparan konten yang tidak layak bagi anak, tetapi juga mencakup berbagai persoalan lain yang dapat berdampak pada kondisi psikologis maupun keamanan mereka.
Sejumlah risiko yang menjadi perhatian pemerintah antara lain penyebaran konten pornografi, praktik perundungan di dunia maya atau cyberbullying, tindak penipuan secara daring, hingga persoalan kecanduan terhadap penggunaan platform digital yang semakin sering terjadi di kalangan anak dan remaja.
Pemerintah memandang bahwa situasi tersebut memerlukan langkah nyata agar perlindungan terhadap anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif.
Melalui regulasi baru ini, negara diharapkan dapat memperkuat peran keluarga dalam mengawasi aktivitas anak di internet.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya.
Ia menambahkan, aturan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman dan ramah bagi anak.
Dengan adanya kewajiban bagi platform untuk mematuhi regulasi tersebut, pemerintah berharap ruang digital dapat memberikan manfaat tanpa menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda.
Ke depan, Komdigi juga akan melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap penerapan aturan tersebut guna memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi anak-anak di dunia digital.
Andika Dwi Pradipta

















