Daerah, Batuah-news.id – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Mukomuko resmi mengeluarkan kebijakan untuk menutup seluruh aktivitas panti pijat selama bulan puasa.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor 130/046 Tahun 2026 tentang pengaturan kegiatan usaha selama bulan Ramadan.
Surat edaran itu menjadi pedoman bagi pelaku usaha hiburan umum, rumah makan, restoran, hingga tempat pijat tradisional agar menghormati kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Pemerintah menegaskan bahwa selama bulan suci berlangsung, panti pijat diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya hingga usai Ramadan.
Selain panti pijat, kebijakan ini juga mengatur jam buka bagi sejumlah sektor usaha lain.
Rumah makan, warung makan, dan restoran diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB, menyesuaikan dengan waktu berbuka dan sahur.
Bagi tempat hiburan malam seperti karaoke, kafe musik, dan usaha sejenis, jam buka dibatasi antara pukul 22.00 hingga 01.00 WIB.
Pembatasan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memberikan kesempatan bagi masyarakat Muslim menjalankan ibadah dengan tenang tanpa gangguan aktivitas hiburan yang berlebihan.
Lebih lanjut, dalam surat edaran itu juga ditegaskan larangan menyalakan petasan, kembang api, dan bahan peledak lainnya selama Ramadan.
Pemerintah menilai aktivitas tersebut kerap menimbulkan keresahan dan berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah pengawasan bersama aparat penegak hukum dan unsur masyarakat.
“Kami sudah bentuk tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP, TNI, dan Polri untuk melakukan patroli selama Ramadan. Fokus kami memastikan seluruh aturan dalam surat edaran dijalankan secara disiplin,” ujar Jodi.
Menurut Jodi, Satpol PP tidak hanya akan melakukan sosialisasi, tetapi juga memberikan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang masih nekat melanggar ketentuan tersebut.
“Bagi tempat usaha yang terbukti beroperasi di luar ketentuan, kami akan berikan sanksi sesuai aturan daerah. Tujuannya bukan semata menghukum, tapi menjaga suasana Ramadan tetap damai dan penuh berkah,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat turut berperan aktif mendukung kebijakan ini dengan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman umum.
“Kami berharap semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, bisa bekerja sama menjaga ketenangan selama Ramadan. Ini bulan suci, mari kita hormati bersama,” tutup Jodi.
Andika Dwi Pradipta

















