Daerah, Batuahnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) 2025 sebesar Rp 28 miliar.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko telah menyiapkan beberapa strategi untuk mencapai anggaran tersebut.
Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Yadi mengatakan untuk target pajak ini berasal dari sembilan jenis pajak yang ada didaerah ini.
“Untuk mencapai target ini, tentunya melalui dari sembilan pajak yang menjadi kewenangan daerah,” katanya.
Yadi menjelaskan, untuk mencapai target ini juga mencakup dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sebelumnya juga, pada tahun 2024 pendapatan dari pajak daerah mencapai
sebesar Rp11,7 miliar dari target Rp20 miliar yang berasal dari 11 jenis pajak daerah.
Kemudian pada tahun 2025 ini, untuk pendapatan asli daerah menargetkan sebesar Rp28 miliar yang berasal dari 9 jenis pajak daerah.
Pemerintah daerah juga dituntut untuk mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah yang ada seperti pajak rumah makan, perhotelan dan pajak sarang burung walet.
“Saat ini kami terus menjalinkan kerja sama dengan pihak terkait seperti Kejaksaan Negeri dan Satpol PP dalam hak mensosialisasikan aturan tentang pajak,” ungkapnya.
Berikut target pajak daerah sebesar Rp28 miliar yang berasal dari berbagai jenis pajak:
Pajak reklame sebesar Rp300 juta
Pajak air tanah Rp250 juta
Pajak sarang burung walet Rp50 juta
Pajak mineral bukan logam dan batuan Rp1,4 miliar
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) Rp1,3 miliar
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp450 juta
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Rp12,7 miliar
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp6,7 miliar
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp5,6 miliar
Andika Dwi Pradipta

















