Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Sidang Dugaan Kejahatan Kehutanan di Mukomuko Masuk Tahap Pembuktian, Jaksa Hadirkan Saksi dari KPHP hingga Gakkum

Daerah, Batuah-news.id – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana di sektor kehutanan yang terjadi di perbatasan Bengkulu Utara – Mukomuko kini memasuki babak baru.

Sidang perkara tersebut sudah berjalan dan saat ini masuk tahap pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Supardan bin Maryadi, 57 tahun. Pria asal Desa Air Petai, Kabupaten Bengkulu Utara itu sebelumnya dilimpahkan berkasnya oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Dalam dakwaan jaksa, Supardan diduga membuka dan mengelola lahan di kawasan hutan terbatas tanpa izin. Luas area yang digarap disebut mencapai sekitar 30 hektare. Lokasinya berada di kawasan TWA Sebelat, Bengkulu Utara, yang berbatasan langsung dengan area konsesi PT. BAT dan PT. API di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Atas perbuatannya, Supardan dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Aturan tersebut telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan disesuaikan lagi dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya tidak main-main. Jaksa menuntut pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mukomuko kini sudah masuk sidang kedua dengan agenda pembuktian dari penuntut umum.

Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mukomuko, Elsa Romana, menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut jaksa sudah menghadirkan sejumlah saksi.

“Untuk progres kasus perkara dugaan tindak pidana kehutanan saat ini tengah memasuki tahap sidang. Ini sidang kedua pembuktian dari penuntut umum. Saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari KPHP, saksi dari masyarakat juga, dan dari Gakkum,” ujar Elsa.

Menurutnya, minggu depan persidangan akan dilanjutkan kembali. Agenda yang diagendakan adalah pemeriksaan lanjutan untuk memperkuat alat bukti.

“Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan dari penuntut umum untuk membuktikan keterangan saksi-saksi dari Gakkum, saksi ahli, dan juga dari DLH,” tambahnya.

Kejari Mukomuko menegaskan tidak akan setengah-setengah dalam menangani perkara yang menyangkut kerusakan hutan ini.

“Kami berkomitmen mengawal setiap perkara hingga tuntas di persidangan. Penegakan hukum di sektor kehutanan menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan efek jera,”tutup Elsa.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


wp_footer(); ?>