Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Catut Nama Warga untuk Kelompok Tani, Dugaan Modus Oknum Pengusaha Mukomuko Kuasai HPT Ratusan Hektare

Daerah, Batuah-news.id – Benar-benar bikin geleng kepala jika dugaan modus manipulasi pembuatan kelompok tani oleh oknum pengusaha di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, untuk rambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi kebun sawit ini benar adanya.

Tak tanggung-tanggung, oknum pengusaha ini kabarnya kuasai HPT setidaknya kurang lebih 400 hektare yang berlokasi di Kecamatan Sungai Rumbai dan Pondok Suguh.

Sebagian lahan tersebut diketahui awal kepemilikan sebelumnya oleh PT Aldo, sebelum di take over ke PT BFA yang disinyalir kepemilikannya R, pengusaha asal Kecamatan Sungai Rumbai.

Bahkan informasi yang berkembang, R tersebut pernah dilayangkan beberapa teguran bahkan rekomendasi untuk meninggalkan kebunnya yang masuk dalam kawasan hutan tersebut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu.

Oleh sebab itu, Ketua LSM Semut Merah, Gemi Jupriadi, saat ini tengah mempersiapkan seluruh data guna kepentingan untuk memasukkan laporan secara resmi ke pihak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pusat.

Karena disinyalir perpanjangan tangan Satgas PKH termasuk Gakkum diduga tutup mata atas permasalahan ini. Karena secara logika, tidak mungkin Gakkum tidak mengetahui hal tersebut, karena sudah menjadi rahasia umum selama ini.

” Kami pesimis terhadap perwakilan Satgas PKH di Provinsi Bengkulu ini. Maka kami sudah berangsur kumpulkan bukti atas dugaan manipulasi kelompok tani sebagai dasar memuluskan aksi oknum tersebut menyulap kawasan hutan menjadi kebun sawit selama ini,” terang Gemi.

Ia meneruskan, bahkan akan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk periksa oknum pengusaha ini mulai dari dugaan pengemplang pajak perusahaan tersebut, dan pelanggaran administratif lainnya.

LSM Semut Merah juga dalam waktu dekat akan menyurati Kementerian Kehutanan RI, atas permasalahan ini. Karena pihaknya sudah mengantongi nama-nama yang dimasukkan dalam kelompok tani fiktif tanpa adanya musyawarah pada saat pembentukan.

” Selain negara, juga ada masyarakat yang merasa dirugikan selama ini. Jika nanti pemerintah tidak hadir memberikan keadilan, maka jangan salahkan kami akan arahkan masyarakat yang dicantumkan namanya dalam kelompok tani tersebut, untuk kuasai lahan tersebut secara bersama-sama,” imbuhnya.

Karena Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, selanjutnya disebut Satgas.

Pembentukan Satgas ini merupakan mandat langsung dari Peraturan Presiden tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1). Tujuan utama pembentukan Satgas adalah untuk melaksanakan penertiban Kawasan Hutan.

Penertiban ini mencakup penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, dan pemulihan aset di Kawasan Hutan, sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) yang merujuk pada mekanisme penertiban dalam Pasal 3.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan, serta optimalisasi Penerimaan Negara, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2.

” Semoga ketimpangan dan mafia tanah di Mukomuko ini dapat ganjaran sesuai aturan yang berlaku. Karena selama ini oknum pengusaha tersebut dikenal bak tangan besi didepan hukum,” pungkas Gemi.

ADP

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


wp_footer(); ?>