Daerah, Batuah-news.id – Jelang musim keberangkatan haji, banyak calon jemaah di Kabupaten Mukomuko yang masih bingung membedakan jenis pendaftaran haji. Ada dua jalur utama yang bisa dipilih masyarakat, yaitu haji reguler dan haji khusus.
Kepala Kantor Urusan Agama Bidang Haji dan Umrah Mukomuko, H. Darmanto, S.H.I., M.H, menjelaskan bahwa kedua jenis haji ini memiliki mekanisme pendaftaran yang berbeda.
“Untuk haji reguler, itu sepenuhnya diakomodir oleh pemerintah. Di Mukomuko pendaftarannya langsung melalui Kementerian Haji, dan semua prosesnya juga diurus oleh Kemenhaj,” ujar Darmanto
Sementara itu, untuk jalur haji khusus, masyarakat tidak mendaftar ke pemerintah. Pendaftarannya dilakukan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau yang biasa disebut PIHK.
“Kalau haji khusus itu lain lagi. Yang menampung dan memberangkatkan adalah PIHK. Jadi jemaah daftarnya ke travel resmi PIHK, bukan ke Kemenag,” tambahnya.
Darmanto mengimbau masyarakat agar tidak tertukar dalam memilih jalur. Menurutnya, memahami perbedaan ini penting supaya proses pendaftaran tidak salah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga berpesan agar calon jemaah lebih teliti sebelum memutuskan.
“Intinya, mau pilih reguler atau khusus, yang penting niatnya lurus dan persiapannya matang. Semoga semua jemaah Mukomuko bisa berangkat dengan selamat dan pulang membawa haji yang mabrur,” tutupnya.
Andika Dwi Pradipta

















