Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Sudah Dilayangkan Peringatan untuk Tinggalkan Kawasan Hutan, Oknum Pengusaha Mukomuko Tak Indahkan dan Masih Menikmati Hasil

Daerah, Batuah-news.id – Tepatnya pada bulan Desember 2024 lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu sudah layangkan surat peringatan pertama atas nama R selaku pengelola perkebunan kelapa sawit eks CV. Duta Agro.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLHK, bahwa area perkebunan kelapa sawit eks CV. Duta Agro yang dikelola oleh R sebagian wilayahnya menggunakan kawasan hutan secara tidak prosedural di Hutan Produksi (HP) Air Teramang register 66 Kabupaten Mukomuko.

Dimana R diminta menghentikan seluruh aktivitas perkebunan kelapa sawit di area tersebut. R juga wajib menyelesaikan keterlanjuran terbangunnya perkebunan sawit dalam kawasan hutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.

Yaitu, tentang cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sanksi denda administratif.

” Kalau tidak salah juga ada teguran berikutnya setelah peringatan pertama Desember 2024 lalu. Yaitu, R juga kembali diintruksikan meninggalkan perkebunan dalam kawasan hutan tersebut. Namun, hingga saat ini oknum tersebut diduga masih menikmati hasil tanpa mengindahkan peringatan tersebut,” ungkap Ketua LSM Semut Merah, Gemi Jupriadi.

Ia meneruskan, jika peringatan dari DLHK tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya juga akan kembali menyurati DLHK untuk mendesak menempuh jalur hukum pidana terhadap oknum tersebut.

Karena sudah sangat banyak bukti pelanggaran dari terduga pelaku alihfungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit di Kecamatan Sungai Rumbai tersebut.

Bahkan warga tidak lagi kebagian lahan di kawasan hutan untuk bertani, karena diduga R saja telah menguasai kurang lebih 400 hektare.

” Saat ini kami masih melengkapi seluruh bukti-bukti yang akan diserahkan ke tim Satgas Pemberantasan Kawasan Hutan (PKH). Insya Allah, dalam waktu dekat laporan ini rampung dan kami akan serahkan semua laporan ini,” imbuhnya.

Masih Gemi, bukan hanya alihfungsi kawasan hutan saja yang jadi sorotan saat ini terhadap R. Juga ada dugaan penggunaan pupuk subsidi skala besar untuk perkebunan sawit tersebut.

” Kami tengah melengkapi laporan, selain alihfungsi kawasan hutan, kami juga menduga ada penggunaan pupuk subsidi, juga kebocoran pajak negara serta dugaan TPPU,” pungkasnya.

Tim Redaksi

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


wp_footer(); ?>